Pengusaha Gas Elpiji Oplosan Siap Biayai Keluarga Korban - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/8/14

Pengusaha Gas Elpiji Oplosan Siap Biayai Keluarga Korban

Dewata News - Tersangka Yuliarthana


Dewata News - Buleleng

Pemilik gudang gas yang diduga "oplosan" mengaku siap membiayai karyawannya yang menjadi korban ledakan di gudang miliknya mulai dari biaya perawatan kesehatan, pemakaman hingga biaya sekolah anak-anak ketiga korban yang meninggal tersebut.

Hal tersebut terungkap saat pihak kepolisian melakukan rilis, terkait penangan hukum terkait kasus ledakan gudang yang menyebabkan 3 orang tewas dilalap api, Kamis (06/02) di ruang Humas Polres Buleleng.

Pada kesempatan tersebut Kadek Yuliarthana (29) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini membantah bahwa di gudang tersebut telah dilakukan pengoplosan gas elpiji.

"Saya sudah seminggu di kampung, ada upacara jadi tidak tahu soal itu. saat kejadian juga tidak ada ditempat", ungkap Yuliartha.

Saat ditanyakan mengenai legalitas gudang, temuan beberapa pipa kecil yang diduga digunakan untuk penyuntikan, termasuk mengelas tabung yang bocor, Yuliartha hanya mengungkapkan hal yang sama.

Mengenai tanggung jawab terhadap korban, Yuliartha mengungkapkan dirinya telah mendatangi keluarga korban dan menyanggupi memberikan santunan baik biaya kesehatan bagi yang masih hidup, biaya pemakaman, bahkan santunan pendidikan untuk anak-anak korban.

Walau mengaku sudah sempat memberikan sejumlah santunan kepada keluarga korban, pihaknya enggan mengungkapkan berapa nilainnya. "Nilai pastinya tidak tahu, kan harus menghitung nota dan sejumlah kwitansi", kata Yuliartha.

Sedangkan dari pihak Kepolisian masih menunggu hasil resmi dari labforensik untuk mengetahui dengan pasti apakah memang telah terjadi pengoplosan apakah tidak di gudang tersebut. 

"Kami masih menunggu hasil labforensik dulu, sementara terhadap pemilik kami sangkakan telah melanggar pasal 118 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau pasal 53 huruf c UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara", papar Kasat Reskrim Ketut Adnyana Tunggal Jaya.

Hingga saat ini dari pihak kepolisian sendiri sudah melakukan penyidikan dengan memeriksa 8 orang saksi terkait ledakan di gudang gas tersebut.

Sebelumnya diketahui ledakan di gudang gas di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja yang terjadi, Jumat (31/01) telah memakan korban jiwa sebanyak 3 orang yakni Gede Sumerta, Kadek Gunarsa, Gede Budarma. Sedangkan dua orang lainnya Komang Eliana (30) dan Mudi Ariawan (30) hingga saat ini masih dirawat secara intensif di  RSUP Sanglah.(DN - TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com