Dewata News - Juru Bicara Fraksi PDIP Kadek Setiawan |
Buleleng (Dewata News) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Buleleng mengisyaratkan, pengembangan dan penyelegaraan kepariwisataan di Bali, khususnya di Kabupaten Buleleng agar senantiasa berpegang pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten dan turunannya seperti RDTR, zone pemanfaatan ruang sebagai matra ruang dari RPJPD dan RPJPM.
”Seiring dengan perkembangan dan dinamika pembangunan pariwisata, yang diikuti dengan masuknya budaya asing, maka berdampak terhadap perubahan sosial dan pertumbuhan ekonomi, adalah merupakan tantangan berat bagi daerah dan masyarakat, untuk melakukan filter dalam rangka menyerap budaya luar dengan tetap mempertankan karakter daerah Buleleng,” kata Kadek Setiawan selaku juru bicara Fraksi PDIP Buleleng pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Buleleng di Singaraja, Senin.
Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang dipimpin Wakil Ketua Dewan I Wayan Arta, dihadiri Wakil Bupati Nyoman Sutjidra beserta para Pimpinan SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, selain unsur Muspida Buleleng pagi itu mengagendakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing.
Fraksi PDIP ini juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Buleleng dapat melakukan langkah kongkrit untuk mengambil kebijakan dalam rangka memperkukuh jati diri, mewujudnyatakan prinsip pembangunan berkelanjutan, kelestarian lingkungan dengan berpegang pada falsafah Tri Hita Karana dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Terkait Ranperda Perpanjangan Izin memperkejakan Tenaga Asing. Fraksi PDIP Buleleng ini juga menyoroti melalui fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan pembangunan daerah, adanya bantuan sosial yang masih dinilai kurang tepat sasaran yang dapat berdampak terhadap kurangnya rasa keadilan dan kenyamanan bagi masyarakat, seperti bantuan rehab dan bedah rumah terhadap masyarakat tidak mampu.
Namun demikian Fraksi PDIP Buleleng ini sepakat dua Ranperda tersebut untuk dijadikan rujukan pembahasan selanjutnya sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Sementara itu dalam pemandangan umum bersama Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Peduli Bangsa DPRD Kabupaten Buleleng, menyampaikan apresiasinya terhadap Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing yang digolongkan sebagai retribusi perijinan tertentu merupakan langkah yang patut diberikan apresiasi.
”Salah satu bagian dari kewenangan yang dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah untuk lebih meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing” ungkap I Made Sumardika sebagai juru bicara fraksi gabungan itu.
Fraksi Gabungan tersebut juga menyarankan perlunya memperhatikan dalam penyelenggaraan kepariwisataan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng agar mengacu pada potensi riil yang dimiliki serta disesuaikan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2012-2032. (DN - TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com