Buleleng (Dewata News) – Ancaman hukuman cukup berat akibat dituduh
melakukan percobaan membunuh dan memperkosa membuat pihak keluarga Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) asal Dusun Kajanan Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng, Ketut Pujayasa ketar ketir.
Orang tua Pujayasa, Nengah Ginawan (60) memandang tuduhan terhadap
anaknya sangat serius dan berpotensi dihukum berat, sehingga mendesak Presiden
SBY segera mengambil langkah untuk menyelamatkan putranya itu dari jerat hukum
di AS.
”Kami mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden SBY membantu
menyelamatkan anak saya, Ketut Pujayasa yang tengah menghadapi tuduhan serius
di pengadilan Amerika Serikat,” desak Ginawan melalui Penasehat hukumnya Nyoman
Mudita, Selasa.
Pernyataan itu disamapaikan Ginawan menyusul proses sidang pra peradilan
untuk Pujayasa di gelar hari Selasa (25/2). ”Ketut Pujayasa dituntut dengan dua
tuduhan sekaligus yakni percobaan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan. Kami berharap
Presiden SBY segera mengambil langkah koordinasi dengan Kemenlu maupun KBRI di
AS,” Mudita menambahkan.
Tidak hanya itu, Ginawan juga meminta pertanggungjawaban pihak agen
pengerah tenaga kerja SBI, KBRI dan KJRI untuk mengungkap kasus ini secara
jelas sesuai isi dakwaan kepada Pujayasa, terutama motif seperti yang
didakwakan kepadanya. ”Dari pengakuan
Pujayasa kepada orang tuanya melalui pesan singkat, saya berharap dia jujur
menceritakan peristiwa yang terjadi pada saat itu kepada otoritas disana
(AS,red),” katanya.
Menurut dia, kronologis yang diceritakan Pujayasa kepada pihak keluarga
sangat berbeda dengan tuduhan korban yang beredar di media.
”Sekali lagi demi nama baik keluarga, adat istiadat dan budaya bangsa, saya
berharap Pujayasa dapat jujur dan apa adanya memberikan keterangan dalam sidang
yang dimulai hari ini (kemarin malam waktu AS) sekitar pukul 22.00 wita,” jelasnya.
Sedangan soal kondisi terakhir Pujayasa, Gunawan mayakinkan bahwa
anaknya itu dalam kondisi baik.
Selain itu, Gunawan memberikan apresiasasi kepada Gubernur Bali Made
Mangku Pastika atas langkah cepatnya mengirim tiga lawyer ke negeri
Paman Sam itu untuk membantu proses hukum suami dari Ni Putu Sri Susanti itu.
Seperti diberitakan, Ketut Pujayasa di tuduh melakukan tindak
pemerkosaan dan kekerasan terhadap penumpang wanita di kapal pesiar MS Nieuw
Amsterdam milik Holand American Line, beberapa waktu lalu. Sesampai di AS,
Pujayasa ditangkap FBI dan kini tengah menjalani proses hukum di US Federal
Building and Courthouse,Fort Lauderdale, Florida, Amerika Serikat.
Menurut pengakuan yang bersangkutan kepada pihak keluarga, ia terpaksa
melakukan hal itu lantaran kesal dengan caci maki salah satu penumpang asal
Amerika saat membawakan pesanan ke kamarnya. (TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com