Dewata News - Ilustrasi |
Buleleng (Dewata News) – Suki
(35) asal Jember, Jawa Timur yang bertempat tinggal sementara di Kelurahan
Kampung Bugis Singaraja ditangkap polisi setelah melakukan aksinya di gedung
kremasi kuburan cina, Jalan Pantai Lingga, Kelurahan Banyuasri, Singaraja pada
hari Senin (24/2) siang terancam pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.
Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor
Buleleng Komisaris Reza Faisal di Singaraja, Selasa siang mengatakan, sesuai
laporan korban Putu Artana selaku penjaga kremasi, pelaku masuk di tempat
kremasi yang dalam keadaan terbuka siang itu mengambil 4 buah drum, 1 buah
jirigen besar, 30 batangbesi ulit, 2 batang besi stenlis ukuran 40 Cm, 1 rol
slang air.
Atas laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor
Buleleng Ajun Komisaris Ketut Adnyana.TJ bersama Tim Opsnal melakukan
penyelidikan di wilayah seputaran Banyuasri dan sekitar pukul 18.50 berhasil mengamankan Suki.
Selain mengamankan pelaku Suki, kata Ketut Adnyana.TJ menambahkan,
polisi juga menyita 1 tas kresek berisi uang Rp30 ribu dan 1 buah jirigen
berisi BBM jenis premium 8 liter, di samping 4 buah drum kosong dan 1 kretek
sebagai alat angkut. Dari intograsi
sementara, tersangka Suki yang kerja
serabutan pemulung ini mengakui telah mencuri dua kali di TKP yang sama.
Tersangka Suki, menurut Adnyana.TJ, pada tanggal 18 Februari siang telah
mengambil 4 buah drum kosong yang diangkut satu persatu dengan cara dipikul dan
disembunyikan di cottage SPN, dan keesokan harinya 4 buah drum itu dijual ke
pengepul rongsokan Thoriq Abdulah di Jalan Patimura, Singaraja seharga Rp170
ribu.
Kemudian aksi pencurian keduakalinya, lanjut
Kasat Reskrim, pada hari Senin (24/2), Suki kembali mendatangi tempat kremasi
di kuburan cina itu mencuri 1 buah jirigen berisi BBM jenis premium 8 liter, 1
rol selang air, 3 batang besi ulir, 2 batang besi dengan panjang 1 meter dan
sebagian besi dijual dengan harga Rp70 ribu ke pengepul rongsokan di jalan
Patimura.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka Suki diamankan di ruang tahanan
Kepolisian Resor Buleleng, Singaraja. (DN - TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com