Mencuri di Kuburan Cina, Suki Terancam 5 Tahun Penjara - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/25/14

Mencuri di Kuburan Cina, Suki Terancam 5 Tahun Penjara

Dewata News - Ilustrasi


Buleleng (Dewata News) – Suki (35) asal Jember, Jawa Timur yang bertempat tinggal sementara di Kelurahan Kampung Bugis Singaraja ditangkap polisi setelah melakukan aksinya di gedung kremasi kuburan cina, Jalan Pantai Lingga, Kelurahan Banyuasri, Singaraja pada hari Senin (24/2) siang terancam pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

     Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Buleleng Komisaris Reza Faisal di Singaraja, Selasa siang mengatakan, sesuai laporan korban Putu Artana selaku penjaga kremasi, pelaku masuk di tempat kremasi yang dalam keadaan terbuka siang itu mengambil 4 buah drum, 1 buah jirigen besar, 30 batangbesi ulit, 2 batang besi stenlis ukuran 40 Cm, 1 rol slang air.

     Atas laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Ketut Adnyana.TJ bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan di wilayah seputaran Banyuasri dan sekitar pukul 18.50  berhasil mengamankan Suki.

    Selain mengamankan pelaku Suki, kata Ketut Adnyana.TJ menambahkan, polisi juga menyita 1 tas kresek berisi uang Rp30 ribu dan 1 buah jirigen berisi BBM jenis premium 8 liter, di samping 4 buah drum kosong dan 1 kretek sebagai alat angkut.  Dari intograsi sementara, tersangka Suki  yang kerja serabutan pemulung ini mengakui telah mencuri dua kali di TKP yang sama.

   Tersangka Suki, menurut Adnyana.TJ, pada tanggal 18 Februari siang telah mengambil 4 buah drum kosong yang diangkut satu persatu dengan cara dipikul dan disembunyikan di cottage SPN, dan keesokan harinya 4 buah drum itu dijual ke pengepul rongsokan Thoriq Abdulah di Jalan Patimura, Singaraja seharga Rp170 ribu.

   Kemudian aksi pencurian keduakalinya, lanjut Kasat Reskrim, pada hari Senin (24/2), Suki kembali mendatangi tempat kremasi di kuburan cina itu mencuri 1 buah jirigen berisi BBM jenis premium 8 liter, 1 rol selang air, 3 batang besi ulir, 2 batang besi dengan panjang 1 meter dan sebagian besi dijual dengan harga Rp70 ribu ke pengepul rongsokan di jalan Patimura.

   Guna kepentingan penyidikan, tersangka Suki diamankan di ruang tahanan Kepolisian Resor Buleleng, Singaraja. (DN - TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com