Dewata News - Ilustrasi |
Dewata News ~ Buleleng
Diduga melarikan gadis dibawah umur dan telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang belumk dewasa, tersangka Wayan D alias Pak De (48) warga Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali oleh Kepolisian Resor Buleleng diancam pasal berlapis.
”Pasal yang disangkakan, yakni pasal 81 (1) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. Sedangkan pasal 332 (1) KUHP,ancaman hukuman 7 tahun dan pasal 333 (1) KUHP ancaman hukuman 8 tahun,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Ketut Adnyana.TJ dalam keterangan pers di Singaraja, Senin siang.
Ia mengungkapkan, kasus ini berawal dari korban Srigati alias Vera meninggalkan rumah dan diduga dibawa lari oleh laki-laki tanpa ijin orang tua dan diduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang belum dewasa yang dilaporkan orang tua kobran, Gede Samiada (36) yang bertempat tinggal di Jalan Pulau Menjangan, Kelurahan Banyuning, Buleleng.
Kejadian yang menimpa korban Vera yang masih duduk di bangku sekolah SMKN1 Singaraja itu, menurut Kasat Reskrim Adnyana.TJ, pada hari Selasa (4/2) meninggalkan rumah dengan maksud ke sekolah. Dalam perjalanan menuju sekolah, di Jalan Letkol Wisnu tidak sengaja bertemu Pak De yang mengaku dalam keadaan sakit dan meminta korban mencarikan penginapan dan menyuruh korban tidak masuk sekolah.
Setelah mendapatkan penginapan di kawasan Kerobokan, korban menghubungi Pak De melalui SMS untuk bertemu di penginapan. Kemudian Pak De datang dan masuk ke kamar dan korban dengan dipaksa terjadilah persetubuhan.
Keesokan harinya, Rabu (5/2) Pak De mengajak korban ke Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula menuju rumah Pak Lek, dan di rumah ini kembali terjadi persetubuhan.
”Dari hasil penyelidikan unit operasional, Pak De berhasil ditangkap dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Buleleng, selain menyitabarang bukti,berupa satu stel baju baby dol dan satu potong sprai yang diambil di penginapan,” tambah Adnyana.TJ. (DN ~ TiR).—
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com