Kasus Korupsi PPJU Tunggu Saksi BPKP - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/15/14

Kasus Korupsi PPJU Tunggu Saksi BPKP

Dewata News - Ilustrasi

Dewata News ~ Buleleng                

Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait tidak disetornya insentif Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) sebesar Rp124 juta tahun 2010 ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng oleh Kadispenda Buleleng Nyoman Pastika saat itu, kini masih menunggu keterangan saksi ahli dari BPKP Perwakilan Denpasar.

       ”Berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tipikor PPJU itu, tinggal mendengar keterangan saksi ahli dari BPKP Perwakilan Denpasar. Surat permintaan saksi ahli ke BPKP tersebut sudah kami layangkan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Ketut Adnyana Teja di Singaraja, Sabtu pagi.

      Ia membenarkan, pemeriksaan terhadap tersangka mantan Kepala Dispenda Buleleng yang diduga tidak menyetorkan dana insentif yang dikembalikan pihak PLN area Bali di Singaraja sebesar Rp124 juta itu telah dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja, beberapa waktu lalu.

     Terpidana tipikor bagi-bagi upah pungut PBB Buleleng Nyoman Pastika yang mantan Kepala Dispenda Buleleng disaat menikmati assimilasi atau hukuman bebas bersyarat dalam menjalani hukuman 2 tahun penjara, terpaksa harus kembali menghuni sel tahanan Lapas Kelas II-B di Singaraja, karena tersandung kasus tipikor PPJU Tahun 2010 sebagai tersangka.

      Selaku tersangka, terpidana bagi-bagi upah pungut PBB ini ketika menerima uang insenstif yang dikembalikan pihak PLN Area Bali Utara di Singaraja sebesar Rp124 juta, tidak disetor ke kas daerah, sehingga menjadi temuan BPKP Perwakilan Denpasar. 

     Keterangan yang diperoleh dari keluarga tersangka, dari uang insentif Rp124 juta itu dibagi-bagikan kepada sejumlah staf dilingkungan Dispenda Buleleng, bahkan Pastika sendiri tidak ikut menikmati. Namun demikian, kata putra kedua tersangka ini, selaku tersangka dalam kasus ini sudah mengembalikan uang sejumlah Rp124 juta tersebut ke Pemerintah Kabupaten Buleleng.

     ”Semua bukti penerimaan uang kepada staf dilingkungan Dispenda, termasuk uang Rp124 juta yang diduga dinikmati bapak ada dan telah diserahkan kepada penyidik di Polres Buleleng,” ungkapnya. (DN - TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com