Kapolres: Tindak Tegas Ormas Atasnamakan Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/28/14

Kapolres: Tindak Tegas Ormas Atasnamakan Polisi

Dewata News - Polres Buleleng


Buleleng (Dewata News) – Kepala Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Besar Beny Arjanto menyatakan, akan menelusuri beredarnya surat penawaran kerjasama dari sebuah Ormas ke beberapa toko dikawasan Jalan A.Yani Singaraja, terkait kerjasama pengamanan mengatasnamakan polisi.

       ”Kalau Ormas itu mengatakan kepada pemilik toko sudah koordinasi dengan pihak polisi terkait ormas itu sudah membentuk Satgas yang siap keliling memantau dan mengawasi toko di sepanjang kawasan Jalan A.Yani, sama sekali tidak ada koordinasi dengan kami,” katanya saat dikonfirmasi disela-sela kegiatan Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara Daerah Bali di Lapangan SPN Singaraja, Jumat siang.

       Bahkan, Kapolres Beny menegaskan, kalau Ormas itu dalam pendekatan kerjasamanya mengatasnamakan polisi, apalagi sampai meresahkan masyarakat akan ditindak tegas.

      Surat dengan kop Laskar Bali Korlap A.Yani, tertanggal 8 Februari 2014 yang ditujukan kepada para pemilik toko sepanjang jalan A.Yani Singaraja dengan penawaran Kerjasma diperoleh awak media, ketika salah seorang pemilik toko mendatangi Kepolisian Resor Buleleng mempertanyakan kebenaran ormas itu mengatasnamakan polisi ketyika datang menawarkan kerjasama itu.

      Keluarga Besar Laskar Bali Korlap A.Yani Singaraja menekankan, jika kerjasama untuk mengawasi Toko setiap harinya disetujui, pihaknya akan memberikan sticker untuk ditempel di toko untuk memudahkan pengawasan dan pemantauan.

      Sebagai jasa dari bentuk pengawasan dan pemantauan dari Satgas, Laskan Bali Korlap A.Yani Singaraja meminta pembayaran setiap bulannya berdasarkan kemampuan dari pihak pemilik toko untuk operasional Satgas di lapangan.

     ”Apabila terjadi suatu permasalahan dilapangan, pemilik toko dapat menghubungi Satgas yang siap keliling memantau dan mengawasi toko setiap harinya,” bunyi surat yang ditandatangani Koordinator Lapangan Keluarga Besar Laskar Bali (Korlap A.Yani Singaraja) I Dewas Gede Mahadewa dan Sekretaris I Gst Agus Prio Sudharma, SH.

      Sesuai Undang Undang No. 17 th 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pasal 59 (2) Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pasal 59 (3), Ormas dilarang menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Kepala Badan Kesbangpol Linmas Kabupaten Buleleng Gede Gunawan beberapakali dihubungi lewat ponsel tidak ada jawaban terkait beredarnya surat dari Ormas Keluarga Besar Laskar Bali Korlap A.Yani Singaraja. (DN - TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com