Dewata News - Polres Buleleng |
Buleleng (Dewata News) – Kepala
Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Besar Beny Arjanto menyatakan, akan
menelusuri beredarnya surat penawaran kerjasama dari sebuah Ormas ke beberapa
toko dikawasan Jalan A.Yani Singaraja, terkait kerjasama pengamanan
mengatasnamakan polisi.
”Kalau Ormas itu mengatakan kepada
pemilik toko sudah koordinasi dengan pihak polisi terkait ormas itu sudah
membentuk Satgas yang siap keliling memantau dan mengawasi toko di sepanjang
kawasan Jalan A.Yani, sama sekali tidak ada koordinasi dengan kami,” katanya
saat dikonfirmasi disela-sela kegiatan Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara Daerah
Bali di Lapangan SPN Singaraja, Jumat siang.
Bahkan, Kapolres Beny menegaskan, kalau
Ormas itu dalam pendekatan kerjasamanya mengatasnamakan polisi, apalagi sampai
meresahkan masyarakat akan ditindak tegas.
Surat dengan kop Laskar Bali Korlap A.Yani, tertanggal 8 Februari 2014
yang ditujukan kepada para pemilik toko sepanjang jalan A.Yani Singaraja dengan
penawaran Kerjasma diperoleh awak media, ketika salah seorang pemilik toko
mendatangi Kepolisian Resor Buleleng mempertanyakan kebenaran ormas itu
mengatasnamakan polisi ketyika datang menawarkan kerjasama itu.
Keluarga Besar Laskar Bali Korlap A.Yani Singaraja menekankan, jika
kerjasama untuk mengawasi Toko setiap harinya disetujui, pihaknya akan
memberikan sticker untuk ditempel di toko untuk memudahkan pengawasan dan
pemantauan.
Sebagai jasa dari bentuk pengawasan dan pemantauan dari Satgas, Laskan
Bali Korlap A.Yani Singaraja meminta pembayaran setiap bulannya berdasarkan
kemampuan dari pihak pemilik toko untuk operasional Satgas di lapangan.
”Apabila terjadi suatu permasalahan dilapangan, pemilik toko dapat
menghubungi Satgas yang siap keliling memantau dan mengawasi toko setiap
harinya,” bunyi surat yang ditandatangani Koordinator Lapangan Keluarga Besar
Laskar Bali (Korlap A.Yani Singaraja) I Dewas Gede Mahadewa dan Sekretaris I
Gst Agus Prio Sudharma, SH.
Sesuai Undang Undang No. 17 th
2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pasal 59 (2) Ormas dilarang melakukan
kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Sedangkan pasal 59 (3), Ormas dilarang menerima
dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Badan Kesbangpol Linmas Kabupaten Buleleng Gede Gunawan
beberapakali dihubungi lewat ponsel tidak ada jawaban terkait beredarnya surat
dari Ormas Keluarga Besar Laskar Bali Korlap A.Yani Singaraja. (DN - TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com