Kadispenda Klarifikasi Pungutan Hasil Kebun di Sepang - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/27/14

Kadispenda Klarifikasi Pungutan Hasil Kebun di Sepang



Buleleng (Dewata News)  – Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Buleleng Ida Bagus Puja Erawan mengklarifikasi terkait pungutan hasil kebun di Desa Sepang Kaja maupun Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu yang diduga oleh legislator di Buleleng tidak disetor ke kas daerah Buleleng.

      ”Karena disebut-sebut institusi SKPD Dispenda sebagai penerima setoran itu, sehingga patut diklarifikasi menyikapi dugaan pungutan liar oleh oknum Bagian Perlengkapan dan Asset Setda Buleleng, dengan mempertemukan yang menyetor dan staf kami yang menerima setoran tersebut, yakni Komang Suastiari,” katanya usai pertemuan di Singaraja, Kamis siang.

      Ia mengungkapkan, sesuai bukti hasil setoran yang ditunjukkan mantan Kepala Sub Bagian Asset Nyoman Budiarsana, sejak tahun 2008 hingga tahun 2011, ternyata penjualan hasil kebun kopi Desa Sepang Kelod dan Desa Sepang Kaja, Kecamatan Busungbiu ada masuk ke kas daerah yang ditransfer melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Singaraja.

     ”Bukti surat setoran yang ditunjukkan itu, oleh Komang Budiarsana mantan Kasubag Asset yang sejak Januari 2013 dimutasi ke Kantor Kelurahan Paket Agung itu bukan diperoleh di Bagian Perlengkapan dan Asset Setda Buleleng yang tidak ditemukan, tetapi arsip yang ada di kantor Dispenda,” ungkapnya.

     Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten ini menyimak dua lembar Surat Tanda Setoran (STS) Dispenda, terkait obyek Lain-lain pendapatan asli daertah yang sah penjualan hasil pertanian, berupa hasil kebun Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu tahun 2007 sebesar Rp10.538.500 disetor di BPD Bali Cabang Singaraja, tanggal 19 Februari 2008 serta setoran hasil kebun kopi Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu tahun 2007 sebesar Rp7.235.000 juga disetor di BPD Bali Cabang Singaraja, tanggal 29 Februari 2008.

      Kemudian STS Dispenda terkait setoran hasil kebun kopi di Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu tahun 2009 sebesar Rp8.463.500 dan Rp7.288.00 tanggal 17 Desember 2009. Selai itu hasil setoran kebun kopi tahun 2011 di Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu sebesar Rp8.400.000 tanggal 23 Desember 2011 dan setoran penjualan hasil kebun kopi Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu sebesar Rp9,1 juta tanggal 27 Desember 2011.

     Artinya, dugaan disebut-sebut adanya oknum pegawai Pemkab Buleleng melakukan pungli atas setoran hasil kebun kopi di Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu tidak disetor ke kas daerah tidak benar.

    ”Dari hasil pertemuan klarifikasi terkait setoran penjualan hasil kebun kopi Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu yang sebenarnya sudah masuk ke kas daerah Buleleng akan kami laporkan ke bapak bupati dan Inspektorat Buleleng,” ungkap Ida Bagus Puja Erawan. (DN - TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com