Buleleng (Dewata News) – Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten
Buleleng Ida Bagus Puja Erawan mengklarifikasi terkait pungutan hasil kebun di
Desa Sepang Kaja maupun Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu yang diduga oleh
legislator di Buleleng tidak disetor ke kas daerah Buleleng.
”Karena disebut-sebut institusi SKPD Dispenda sebagai penerima setoran
itu, sehingga patut diklarifikasi menyikapi dugaan pungutan liar oleh oknum
Bagian Perlengkapan dan Asset Setda Buleleng, dengan mempertemukan yang
menyetor dan staf kami yang menerima setoran tersebut, yakni Komang Suastiari,”
katanya usai pertemuan di Singaraja, Kamis siang.
Ia mengungkapkan, sesuai bukti hasil setoran yang ditunjukkan mantan
Kepala Sub Bagian Asset Nyoman Budiarsana, sejak tahun 2008 hingga tahun 2011,
ternyata penjualan hasil kebun kopi Desa Sepang Kelod dan Desa Sepang Kaja,
Kecamatan Busungbiu ada masuk ke kas daerah yang ditransfer melalui Bank
Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Singaraja.
”Bukti surat setoran yang ditunjukkan itu, oleh Komang Budiarsana mantan
Kasubag Asset yang sejak Januari 2013 dimutasi ke Kantor Kelurahan Paket Agung
itu bukan diperoleh di Bagian Perlengkapan dan Asset Setda Buleleng yang tidak
ditemukan, tetapi arsip yang ada di kantor Dispenda,” ungkapnya.
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten
ini menyimak dua lembar Surat Tanda Setoran (STS) Dispenda, terkait obyek Lain-lain
pendapatan asli daertah yang sah penjualan hasil pertanian, berupa hasil kebun
Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu tahun 2007 sebesar Rp10.538.500 disetor di BPD
Bali Cabang Singaraja, tanggal 19 Februari 2008 serta setoran hasil kebun kopi
Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu tahun 2007 sebesar Rp7.235.000 juga disetor di
BPD Bali Cabang Singaraja, tanggal 29 Februari 2008.
Kemudian STS Dispenda terkait setoran hasil kebun kopi di Desa Sepang
Kelod, Kecamatan Busungbiu tahun 2009 sebesar Rp8.463.500 dan Rp7.288.00 tanggal
17 Desember 2009. Selai itu hasil setoran kebun kopi tahun 2011 di Desa Sepang,
Kecamatan Busungbiu sebesar Rp8.400.000 tanggal 23 Desember 2011 dan setoran
penjualan hasil kebun kopi Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu sebesar Rp9,1
juta tanggal 27 Desember 2011.
Artinya, dugaan disebut-sebut adanya oknum pegawai Pemkab Buleleng
melakukan pungli atas setoran hasil kebun kopi di Desa Sepang, Kecamatan
Busungbiu tidak disetor ke kas daerah tidak benar.
”Dari hasil pertemuan klarifikasi terkait setoran penjualan hasil kebun kopi
Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu yang sebenarnya sudah masuk ke kas daerah
Buleleng akan kami laporkan ke bapak bupati dan Inspektorat Buleleng,” ungkap
Ida Bagus Puja Erawan. (DN - TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com