Jaksa Tak Hadirkan Saksi, Sidang “Song Bererong” Ditunda - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/20/14

Jaksa Tak Hadirkan Saksi, Sidang “Song Bererong” Ditunda

Dewata News - Ilustrasi

               
Buleleng (Dewata News) – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja Amin Imanuel Bureni yang mengadili perkara pidana dengan tiga pasal berlapis terhadap terdakwa Komang Ayu Suartini yang ditengah masyarakat dikenal dengan kasus ”song bererong”, Kamis ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suardi melalui Jaksa Pengganti Suriawan tidak bisa menghadirkan saksi.

      ”Persidangan ditunda yang sedianya dilanjutkan, Kamis pekan depan tapi karena kesibukan para hakim untuk mengikuti pelatihan persiapan Pemilu 2014, maka sidang untuk kasus ini akan digelar kembali, tanggal 4 Maret 2014 mendatang,” katanya.

          Ia mengungkapkan, sesuai agenda persidangan kali ini sedianya akan didengar keterangan 4 orang saksi seperti disampaikan JPU I Wayan Suardi pada persidangan sebelumnya. Dari perjalanan persidangan selama ini, sudah didengar keterangan saksi sebanyak 5 orang.

       Selaku terdakwa Komang Suartini yang selalu tampil prima dengan kecantikannya itu didampingi Kuasa Hukumnya Nyoman Sedana Arta, setelah persidangan yang tertunda itu kembali dikawal petugas Kejari Singaraja dan anggota polisi ke ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja.

       Menurut Amin Imanuel Bureni yang juga Humas Pengadilan Negeri Singaraja ini, terdakwa Komang Ayu Suartini oleh JPU I Wayan Suardi didakwa tiga pasal alternatif, yaitu pasal 369 (1) junto pasal 64 (1) junto pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, sedangkan pasal 372 junto pasal 64 (1) junto pasal 55 (1) ke-1 KUHP ancaman pidana penjaranya juga sama paling lama 4 tahun serta pasal 335 (1) ke-2 junto pasal 64(1) junto pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.

      Berdasarkan laporan pengaduan Dewa Putu Wirta selaku saksi korban pada perkara tindak pidana ini, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban yang diperkirakan mencapai Rp2 miliar. ”Sejauh mana kebenaran laporan pengaduan saksi korban, akan dibuktikan dalam peradilan persidangan ini,” kata Amin Imanuel Bureni. (DN - TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com