Di Buleleng, Persetubuhan Anak Dibawah Umur Menjadi Trend - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/11/14

Di Buleleng, Persetubuhan Anak Dibawah Umur Menjadi Trend

Dewata News - Ilustrasi

Dewata News - Buleleng 

Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Buleleng Komisaris Reza Faisal menyatakan, kasus persetubuhan anak dibawah umur lagi trend di wilayah hukumnya, sebagai dampak bebasnya pergaulan remaja.

     ”Trendnya kasus-kasus persetubuhan anak dibawah umur ini memicu jajaran Kepolisian meningkatkan patroli untuk mengamankan para remaja yang biasa tengah malam di pinggir jalan, sekaligus antisipasi balapan liar,” katanya di Singaraja, Selasa siang.

      Ia mencontohkan, setelah terjadinya kasus persetubuhan anak dibawah umur yang menimpa anak sekolah kejuruan ternama di Singaraja dan pelakunya sudah diamankan, kini mengemuka kasus yang sama di Desa/Kecamatan Busungbiu.

     Juru bicara Kepolisian Resor Buleleng ini mengatakan, kasus di Busungbiu ini kejadiannya sekitar bulan Desember 2013, namun baru pada haru Selasa (10/2) dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban.

     Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini menimpa seorang pelajar SMP di Busungbiu, sebut saja Luh (14) berawal dari penyampaian guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas di sebuah SMP Negeri di Busungbiu kepada pihak orang tua, bahwa Luh hamil.

     Setelah Luh didesak oleh orang tuanya Komang Pipin Ari Artini (32), jelas Kabag Ops Polres Buleleng ini, ternyata Luh mengaku telah disetubuhi oleh Ketut Agus Riantika (19) seorang mahasiswa asal Desa Busungbiu sebanyak empat kali.

     Dari hasil visum et repertum, korban mengalami luka robek pada kemaluannya (vagina) akibat terkena benda tumpul dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng.

     Menurut Kabag Ops Komisaris Reza, sebagai tersangka Ketut Agus Riantika bisa dijerat dengan pasal 81 (1) Undang Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, denda paling banyak Rp300 juta dan paling setikit Rp60 juta. (DN - TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com