Bupati Agus Sependapat Pengembangan Pariwisata Mengacu RTRW - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/18/14

Bupati Agus Sependapat Pengembangan Pariwisata Mengacu RTRW



Buleleng  (Dewata News) – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana sependapat dengan legislator dalam pengembangan dan penyelenggaraan pariwisata berpedoman pada Rfencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJM) dan Rencana Tata Runag Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng.

      ”Sesuai Perda Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali, bahwa kawasan pariwisata di Kabupaten Buleleng merupakan kawasan strategis, sehingga penyusunan rencana rinci tata ruang kawasan menjadi kewenangan Pemprov Bali. Namun, kami akan tetap berkoordinasi dengan Pemprov Bali dan pemerintah pusat dalam menyusun rencana rinci tata ruang di Kabupaten Buleleng,” katanya ketika menanggapi pemandangan umum Fraksi PDIP maupun Fraksi Gabungan dari Partai Golkar, Partai Demokrat dan Fraksi Peduli Bangsa di depan rapat paripurna DPRD Kabupaten Buleleng di Singaraja, Rabu.

   Ia juga menyatakan, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah melakukan berbagai upaya dalam memperkuat jati diri masyarakat Buleleng melalui pengembangan kreatrivitas seni dan budaya masyarakat, pelestarian nilai-nilai seni dan budaya bersejarah.

    Disisi lain, lanjut Bupati Agus, dalam melaksanakan program pembangunan mengedepankan kualitas lingkungan hidup, sehingga pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berlandaskan falsafah Tri Hita Karana dapat diwujudkan.

     Terkait pemandangan umum Fraksi-Fraksi yang menyoroti Ranperda RetribusiPerpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dijelaskan Bupati Agus, penentuan besaran retribusi sudah diatur besaran retribusi sesuai dengan Peratyuran Pemerintah No. 65 tahun 2012 tentang jenis dan tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
    
      ”Penerimaan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, maupun penatausahaan,”  ujarnya.

       Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ni Luh Tiwik Ismarheningrum usai memimpin rapat paripurna Dewan itu mengatakan, dua buah ranperda yang diajukan pihak eksekutif diharapkan sudah final pembahasannya dan bisa dilakukan penetapannya menjadi Perda pada kegiatan rapat paripurna, Rabu (19/2) ini. (DN - TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com