Dewata News - Ilustrasi Tenaga Kerja |
Dewata News - Buleleng
Asisten Pemerintahan Kabupaten Buleleng Ida Bagus Surya Manuaba mengatakan, segera akan mengenakan retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing (Imta) mengacu pada Peraturan Pemerintah No.65 tahun 2012 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
”Menyikapi upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (Imta),” katanya di Singaraja, Selasa.
Menurut dia, karena merupakan perpanjangan PP, maka pasal-pasal yang tertuang dalam Ranperda Imta sudah sesuai dengan PP dimaksud, sedangkan besarnya pungutan untuk perpanjangan Imta dipatok dengan nilai maksimal sebesar 100 US dollar.
Sementara itu, DPRD Buleleng mengingatkan, perlu adanya kegiatan pendataan secvara cermat oleh SKPD yang terkait, sehingga dimungkinkan membuat koreksi peningkatan penerimaan asli daerah. (PAD).
Selain membahas Ranperda Retribusi perpanjangan Imta, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng Ni Luh Tiwik Ismarheningrum juga membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan kepariwisataan.
Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ini disimpulkan agar mengacu pada Undang Undang No.10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, PP No.67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Perda Provinsi Bali No.16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali dan Perda Provinsi Bali No.2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali.
”Berdasarkan kajian dan masukan anggota dewan maka eksekutif agar menyisir ulang Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan dimaksud,” ungkap Tiwik Ismarheningrum. (DN - TiR).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com