BPN Buleleng Ukur Tanah ”Timbul” Diprotes - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/20/14

BPN Buleleng Ukur Tanah ”Timbul” Diprotes



Buleleng (Dewata News) ~ Kalangan tokoh Desa di Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng melayangkan protes kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) – Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng yang melakukan pengukuran diatas tanah ”timbul” yang notabena merupakan sepadan pantai yang diklaim oleh warga Zainudin dan Samsudin untuk proses penerbitan sertifikat.
  
       Sebagai wujud protes dalam wujud surat, tertanggal 23 Januari 2014 yang ditandatangani bersama oleh Kelian Desa Pakraman Penyabangan, I Gusti Putu Redana, Ketua Kelompok Nelayan Hidup Baru Desa Penyabangan, Abdul Rafi’i, Taqmir Masjid, H. Muhammad Syafi’i dan Ketua Muhammadiyah Desa Penyabangan, Ardyansyah,SE ditujukan kepada Kepala BPN Kabupaten Buleleng di Singaraja, perihal mohon penundaan penerbitan sertifikat atas nama Zainudin dan Samsudin diatas tanah timbul (sepadan pantai).

     Wakil Kelian Desa Pakraman Penyabangan, Nyoman Samiasa yang diberikan kuasa oleh Kelian Desa Pakraman Panyabangan, I Gusti Putu Redana untuk mengurus administrasi dan segala sesuatu urusan terkait pensertifikatan tanah timbul tersebut mengatakan, tanah yang dimohon untuk sertifikat tersebut oleh Zainudin dan Samsudin, merupakan tanah timbul (Sepadan Pantai) seluas 21,80 are yang terletak di Banjar Dinas Gondol, Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak.

     ”Sebetulnya tanah timbul ini akan kami mohon dan nantinya dikelola oleh Desa Pakraman untuk kepentingan adat,” jelasnya.

       Namun dalam upaya untuk memohon tanah timbul itu, kata Samiasa, pihak Zainudin dan Samsudin terlebih dahulu melakukan permohonan pensertifikatan kepada BPN dan mengklaim tanah timbul itu adalah tanah warisannya, dengan rincian Zainudin luas tanah yang domohon 14 are dan Samsudin seluas 7.80 are.

     “Ternyata permohonannya itu oleh pihak BPN menindak lanjutinya dengan melakukan pengukuran tanah. Anehnya dalam melakukan pengukuran tanah timbul itu, pihak BPN berkali-kali melakukan pengukuran, dan lebih miris lagi, belum bersertifikat, tanah timbul itu telah dijual kepada orang lain,” imbuh Samiasa.

      Surat kepada BPN, menurut dia, agar menunda permohonan sertifikat yang dilakukan oleh Zainudin dan Samsudin, karena secara fakta tanah tersebut adalah tanah timbul milik negara.

     ”Kami mendatangi BPN dan dari Kepala BPN meminta agar kami membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh masyarakat Banjar Dinas Gondol yang menyatakan bahwa tanah tersebut memang benar adalah tanah timbul. Kalau sudah ada tanda tangan masyarakat itu, maka BPN akan membatalkan permohonan sertifikat yang diminta Zainudin dan Samsudin,” pungkas Samiasa. (DN - TiR).

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com