Bagi-Bagi Fee Disbudpar Sebatas Uang Suka Duka - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/13/14

Bagi-Bagi Fee Disbudpar Sebatas Uang Suka Duka

Dewata News - Ilustrasi

Dewata News - Buleleng

Tiga buah surat belabel Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Kabupaten Buleleng menjadi bukti petunjuk dugaan pungutan liar kepada para PPTK di lingkungan kantor yang mengemban misi kepariwisataan dan kebudayaan ini.

      Peristiwa  bagi-bagi fee tahun 2013 ini berawal dari surat Sekretaris Disbudpar Buleleng I Made Subur yang mengatasnamakan Kadisbudar, tertanggal 14 Februari 2013 ditujukan kepada PPTK di Disbudpar yang berbunyi: menindaklanjuti perintah lisan Kadisbudpar, bahwa dalam rangka menghimpun dana kesejahteraan suka duka, maka setiap amprah dana kegiatan diwajibkan menyetor dana kepada Bendahara Pengeluaran sebesar 2 persen, kecuali honorarium.

      Surat tersebut selain ditembuskan kepada Kepala Disbudpar sebagai laporan, juga para kepala bidang di Disbudpar Buleleng.

       Sementara surat kedua tertanggal 10 September 2013 ditujukan kepada PPTK yang iinya menindaklanjuti surat atas nama Kadisbudpar tertanggal 14 Pebruari, kesepakatan dalam rapat tentang Menyetor dana sebesar 2 persen diminta agar segera menyetor sesuai perincian terlampir yang sudah diedarkan paling lambat akhir bulan September 2013. Surat ini ditandatangani oleh Kadisbudpar Kabupaten Buleleng, Ketut Warkadea.

      Sedangkan surat ketiga tertanggal 17 September 2013, yang isinya mempertegas surat tertanggal 10 September tentang penyetoran 2 persen, dimana surat tersebut juga ditandatangani oleh Kadisbudpar, Ketut Warkadea.

      Ketiga surat ini Senin (10/2)  berada ditangan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Buleleng, Putu Mangku Budiasa. Wakil Ketua Fraksi PDIP Buleleng ini menilai adanya dugaan pungli dilingkup Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng.

     Atas dugaan tersebut, pihaknya sudah mengundang Inspektorat untuk melakukan klarifikasi, mengacu pada kesepakatan eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan penilaian administrasi yang Wajar Tanpa Pengecualian disingkat WTP.

     “Atas temuan itu kami sudah melakukan pertemuan dengan Pimpinan DPRD dan Inspektorat Buleleng agar dilakukan tindakan,” kata Putu Mangku Budiasa. .
      Menurut Mangku Budiasa,  dalam pemerintahan Buleleng baru kali ini ada oknum Kadis yang berani membuat surat instruksi pungutan sebesar 2 persen, dan sikap ini merupakan sikap konyol yang dilakukan pimpinan SKPD.

     Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Ketut Warkadea dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya kesepakatan dengan PPTK di Disbudpar dalam rangka menghimpun dana kesejahteraan suka duka, maka setiap amprah dana kegiatan diwajibkan menyetor dana kepada Bendahara Pengeluaran sebesar 2 persen, kecuali honorarium.

      Menurut Kadisbudpar yang sempat diisukan undur diri seperti Kadisdik ini, rencananya dana itu dihimpun berdasarkan ketulusan PPTK untuk suka duka dan semua itu dilakukan sebagai wujud keterbukaan untuk kepentingan bersama.

      ”Setelah dilakukan pertemuan dan ada kesepakatan PPTK maka kami tindak lanjuti dan saya tidak ada niat memperkaya diri sendiri,” tegasnya,

      Namun demikian, kata Jro Ketut Warkadea lebih lanjut, melihat perkembangan dan pertimbangan sulit dilaksanakan, maka pungutan itu dibatalkan pada bulan Oktober 2013. (DN - TiR).


No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com