Terima Gratifikasi Perbekel Sumberkima Ditahan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/9/14

Terima Gratifikasi Perbekel Sumberkima Ditahan



Dewata News - Buleleng

Setelah dilimpahkan oleh kepolisian dengan pengawalan cukup ketat, Perbekel Sumberkima Putu Wibawa akhirnya ditahan oleh kejaksaan negeri singaraja. Sebelumnya Kejaksaan melakukan pemeriksaan berkas diruang kasipidsus hampir dua jam.

Kepada reporter radio Guntur Kasipidsus Wayan Suardi mengatakan ada dua alasan yang menjadikan dasar pertimbangan penahanan tersangka Putu Wibawa. "Sesuai Pasal 21 KUHAP kita punya pertimbangan obyektif dan subyektif, Kerugian negara sih tidak ada tapi kita sangkakakan yang bersangkutan menerima gratifikasi dengan besaran 700 ribu rupiah per sertifikat.,"terangnya. Jika diakumulasikan totalnya sekitar 100 juta rupiah lebih

Sebelumnya pelimpahan tersangka Wibawa dari kepolisian dikawal ketata aparat keamanan Polres Buleleng. Pasalnya Putu Wibawa yang kembali terpilih sebagai Perbekel Desa Sumberkima itu diantar puluhan warga ke Mapolres Buleleng Setelah diterima Kasat Reskrim Polres Buleleng I Ketut Adnyana TJ bersama sejumlah penyidik Tipikor, tersangka Putu Wibawa didampingi dua kuasa hukumnya, Muhammad Alwan Husin dan Endhi Junaedi menjalani pemeriksaan kesehatan, berselang beberapa menit kemudian langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Singaraja dengan mobil pribadi Kasat Reskrim.

Perbekel Sumberkima Putu Wibawa yang berstatus sebagai tersangka Kasus Prona menegaskan akan menjalani proses sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan nantinya akan membeberkan permasalahan yang terjadi dalam proyek nasional pertanahan di meja hijau. (Buleleng Round Up)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com