Dewata News - Buleleng
Rencana investor untuk menanamkan investasi berupa wisata Sea Plane di Kabupaten Buleleng masih terhambat regulasi.
Baru hanya sebatas melakukan presentasi, namun rencana PT Buleleng Angkasa Trans Semesta untuk berinvestasi di Kabupaten Buleleng nampaknya belum bisa berjalan mulus. Pasalnya, rencana untuk ber inves Sea Plane tepatnya di wilayah kecamatan Gerokgak masih terhambat regulasi. Betapa tidak, dalam perda no 16 RTRW Provinsi Bali maupun perda RTRW kabupaten Buleleng belum mengatur tentang bandara perairan untuk Sea Plane.
Hal itu terungkap dalam presentasi yang berlangsung rabu pagi di loby Kantor Bupati buleleng. Dalam kesempatan itu PT Buleleng Angkasa Trans Semesta memaparkan rencana untuk berinvestasi Sea Plane atau pesawat mendarat di laut dihadapan pemkab buleleng yang dipimpin langsung Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. Dalam kegiatan itu juga dihadiri Ketua Komisi B Dprd Buleleng Putu Mangku Budiasa, serta dari LSM. Dalam presentasinya, Komisaris Perusahaan Nyoman Sudiana menyodorkan konsep pendaratan pesawat diatas laut dengan menyasar Kawasan Batuampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. Kawasan itu disebut-sebut strategis, karena memiliki ombak dan arus yang relatif tenang.
Ketua Komisi B DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa berpendapat pembangunan sea plane itu justru terganjal regulasi, karena tidak diatur dalam Perda RTRW Bali dan Perda RTRW Buleleng. Dirinya juga meminta kajian teknis dari rencana pembangunan Sea Plane tersebut.
"Dalam Perda RTRW baik Provinsi Bali maupun Kabupaten Buleleng tidak ada pasal yang mengatur tentang Bandar Udara Perairan, kami juga menginginkan adanya kajian teknis menyangkut tentang aspek yuridis tentang legalitas izin yang akan dikeluarkan Pemkab Buleleng", Ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. Dijelaskan, rencana investasi itu besar kemungkinan terganjal regulasi. Apalagi pihak investor juga belum menentukan titik koordinat akan dibangunnya Sea Plane, mengingat lokasi di Batuampar yang rencananya akan menjadi lokasi, disebut-sebut masuk kawasan konservasi dan menjadi otoritas Kementerian Kehutanan.
"Pihak Investor hendaknya segera menentukan titik koordinat untuk lokasi untuk pembangunan Sea Plane, karena ketika lokasi yang dipilih adalah daerah konservasi, maka harus mengajukan izin ke kementrian kehutanan RI", Jelas Bupati Murah Senyum ini.
Sementara itu, Komisaris PT Buleleng Angkasa Trans Semesta Nyoman Sudiana mengaku akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk menentukan titik koordinat akan dibangunnya Sea Plane tersebut, sehingga rencana untuk menanamkan investasi di kabupaten Buleleng bisa segera berjalan.
"Kami akan segera mengurus segala kelengkapan yang dibutuhkan, termasuk menentukan titik koordinat sesuai dengan permintaan Pemkab Buleleng", Jawabnya. (Buleleng Round Up)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com