Disnaker Bidik Pekerja Asing - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/9/14

Disnaker Bidik Pekerja Asing



Dewata News - Buleleng

Kadisnaertrans Made Dwipriyanti Putri di ruang kerjanya Rabu (14/01/2014) menjelaskan di Buleleng tidak sedikit perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing. Namun demikian mereka belum sepenuhnya mengurus perpanjangan ijin kerja mereka. Oleh karenanya disnaker mulai mendatanya. 

Hal ini terkait. terbitnya PP no 97 tahun 2012  tentang  retribusi pengendalian lalulintas retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing disingkat IMTA. Mereka yang telah memperpanjang ijin mempekerjakan tenaga asing diantaranya PT. Magnus Baut Indonesia, PT Sea Rovers, PT Villa Boreh Property, PT Pemuteran Wisata Tirta, CV Kal Manik, PT Dima Internasional Wines dan PT. Easy Divers. 

Kadisnaker Dwi Priyanti Putri mengaku belum mampu berbuat banyak tanpa adanya paying hukum untuk melangkah. Untuk itu dalam tahun ini Disnakertrans telah membuat draf Perda yang mengatur tentang IMTA. Dalam draf tersebut pekerja asing akan dikenakan tarip retribusi non pajak sebesar 100 dollar per orang per bulan atau 1.200 dollar pertahun"Tahun ini kami akan mengajukan draf Perda agar ijin perpanjangan mempekerjakan tenaga asing bisa dipungut untuk Pendapatan Daerah,"ungkapnya. (Buleleng Round Up)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com