Dewata News - Buleleng
Dari pantauan reporter radio Guntur Senin siang di kejaksaan negeri Singaraja, tampak tersangka Cening Arca mengenakan pakaian adat madya dengan menggunakan kamen batik, jaket warna hitam dan udeng putih. Cening tampak terpaku di sebuah pojok ruangan dekat ruang Kasipidsus. Setelah dilakukan penyidikan lanjutan mantan bendahara UPP Kecamatan Buleleng ini selanjutnya dibawa ke ruang kesehatan. Saat itu tersangka terlihat gelisah dan mencoba melobi petugas agar tidak ditahan. Namun penahanan tidak bisa dibendung lagi. Ia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan dan dititipkan di Lapas Singaraja. Pada saat penyidikan terkahir tersangka didampingi pengacara Negara Nyoman Nika
Seperti diberitakan Buleleng Round Up , Kasipidsus Kejaksaan Negeri Singaraja, Wayan Suardi seijin Kajari Cok Anom Susilayasa di ruang kerjanya mengatakan perbuatan tersangka Cening Arca telah memenuhi unsure-unsur dugaan korupsi sesuai pasal 3 dan 8 Undang-Undang Korupsi. Sementara ini jaksa baru menyatakan jika tersangka secara sah dan meyakinkan menilep dana sebesar Rp 124 juta mulai tingkat TK, SD, dan SMA.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Singaraja Wayan Suardi menambahkan pasca penahanan tersangka, kejaksaan berencana akan menyita sejumlah asset tersangka. Salah satunya berupa tanah milik di kawasan kelurahan Banyuning seluas 2 are."Ya kita akan melakukan penyitaan terhadap aset tersangka,"Ungkap Suardi
Sementara itu dikonfirmasi sebelum penahanan, tersangka Cening Arca mengatakan bahwa dirinya tidak pernah berniat menilep uang milik para guru di Kabupaten Buleleng. Selama ini mantan bendahara UPP kecamatan Buleleng ini justru mengaku uang tersebut digunakan untuk membantu guru yang memiliki sisa gaji minus."Niki sampun nasib tiang. Padahal tiang pingin membantu teman-teman guru.Tiang nggak ada ngapling tanah hanya sebagai buruh maklar,"bebernya sembari meminta agar kasus ini tidak dibesar-besarkan.
Seperti diberitakan Buleleng Round Up , Kasipidsus Kejaksaan Negeri Singaraja, Wayan Suardi seijin Kajari Cok Anom Susilayasa di ruang kerjanya mengatakan perbuatan tersangka Cening Arca telah memenuhi unsure-unsur dugaan korupsi sesuai pasal 3 dan 8 Undang-Undang Korupsi. Sementara ini jaksa baru menyatakan jika tersangka secara sah dan meyakinkan menilep dana sebesar Rp 124 juta mulai tingkat TK, SD, dan SMA.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Singaraja Wayan Suardi menambahkan pasca penahanan tersangka, kejaksaan berencana akan menyita sejumlah asset tersangka. Salah satunya berupa tanah milik di kawasan kelurahan Banyuning seluas 2 are."Ya kita akan melakukan penyitaan terhadap aset tersangka,"Ungkap Suardi
Sementara itu dikonfirmasi sebelum penahanan, tersangka Cening Arca mengatakan bahwa dirinya tidak pernah berniat menilep uang milik para guru di Kabupaten Buleleng. Selama ini mantan bendahara UPP kecamatan Buleleng ini justru mengaku uang tersebut digunakan untuk membantu guru yang memiliki sisa gaji minus."Niki sampun nasib tiang. Padahal tiang pingin membantu teman-teman guru.Tiang nggak ada ngapling tanah hanya sebagai buruh maklar,"bebernya sembari meminta agar kasus ini tidak dibesar-besarkan.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com