Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/18/13

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor



Dewata News - Denpasar

Sat Reskrim Polresta Denpasar menangkap tiga pencuri sepeda motor. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa hari Jum’at (13/12) seorang penghuni kos di jalan Raya Kampus Unud, Jimbaran membawa satu unit sepeda motor Vario dalam kondisi tidak menggunakan dek dan juga tanpa kunci.

Dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polresta Denpasar dipimpin Kasat Reskrim Kompol Beny Murjayanto, SIK melakukan penyidikan. Pada Sabtu (14/12) sore  mereka berhasil menangkap pelaku yang berinimsial YN (19)  beserta barang bukti Dek sepeda motor Vario. Dari keterangan pelaku, polisi punya informasi untuk menangkap 2 pelaku lainnya.

Ketiga pelaku tersebut berinimsial MT (18) asal Jember, Jatim,  bekerja sebagai buruh bangunan. Pelaku YN (19) asal Probolinggo, Jatim, juga berkerja sebagai buruh bangunan dan pelaku ketiga KA (25) asal pecatu.

Dari pelaku polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah, 1 unit sepeda motor Mio warna hitam, rangka sepeda motor FU beserta 2 pelek. 1 unit sepeda motor Vario Tekno warna hitam, rangka sepeda motor Yamaha Xeon, 1 unit sepeda motor Vario hitam, 1 unit Suzuki Smash, sebuah gunting stainless dengan gagang berwarna hitam serta sebuah obeng dengan gagang berwarna hitam.

Kepala Polresta Denpasar AKBP Djoko Hariutomo mengatakan, “Bisa jadi ini merupakan jaringan pelaku curanmor yang kurang lebih sudah beroperasi sekitar setengah tahun,” ujarnya.

Modus pelaku terbilang simple, mereka mengincar sepeda motor yang tidak menggunakan kunci ganda. Hanya dengan bermodalkan sebuah obeng lalu pelaku memaksakan menghidupkan sepeda motor curian lalu kabur.

Untuk barang hasil curian, mereka hanya menjual di wilayah Bali. Dan pelaku mengaku kepada pembeli bahwa barang tersebut merupakan hasil sitaan dari seorang temannya yang berhutang  dan dijual dengan harga murah. Pelaku maupun  penadah akan ditindak sesuai hukum. Untuk para pelaku pencurian diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian  dan untuk penadah diancam dengan pasal 340 KUHP. (Suluh Bali)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com