Dewata News - Buleleng
Penegasan sikap itu disampaikan Kelian banjar adat Alas Arum pakraman Bungkulan Made Sukanara di DPRD Buleleng Kamis (14/11/2013) usai mengikuti pertemuan dengan komisi A DPRD Buleleng. Menurutnya keputusan perarem banjar adat tetap berlaku dan tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali krama adat Alas arum desa pakraman Bungkulan. Sementara terkait proses bansos diserahkan pada pihak berwenang. "Eksekusinya tetap jadi tanggal 16 Nopember 2013 karena ini sudah merupakan putusan perarem banjar adat. Tapi masalah bansos yang dipermasalahkan itu lain masalahnya,"paparnya
Pihak kepolisian tampaknya juga sudah siap mengamankan pelaksanaan eksekusi tanggal 16 Nopember 2013. Hal ini mengacu pada prosedur yang telah dilalui hingga munculnya putusan perarem banjar adat alas arum. Seperti disampaikan Kapolsek Sawan Ketut Kartika. "Jadi kalau toh itu dilakukan eksekusi sesuai apa yang disampaikan MMDP merupakan putusan final dari banjar adat Alas Arum maka pada intinya kita dari aparat kepolisian harus mengamankan kegiatan itu. Mengingat semua itu merupakan putusan warga,"tegas Kartika
Sebelumnya anggota Komisi A DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara mengatakan ada tiga kesimpulan dalam pertemuan dengan melibatkan krama yang akan diekseskusi, prajuru desa, eksekutif terkait dan MMDP"Jadi kesimpulan kami setelah mendengarkan para pihak kami menyarankan awig harus ditegakkan, keputusan desa harus dijalankan dan bansos harus disesuaikan dengan aturan yang ada," ungkap politisi Partai Golkar
Sementara itu dalam pertemuan tersebut ketua majelis madya desa pakraman Buleleng Made Rimbawa mengingatkan beberapa hal terkait keberadaan desa adat di bali Pria bertubuh tambun ini mengingatkan otoritas desa pakraman berdasarkan hukum adat. "Tanah ayahan desa bisa ditempati oleh krama desa yang telah mendapatkan bagian sesuai dadia tetapi bisa dipergunakan atau menyewakan kepada pihak lain sepanjang pihak lain itu mentaati kramaning adat. Jangan begitu mendpaat sewa baru dipindahkan menjadi masalah.Kalau itu sudah merupakan keputusan desa itu harus dihormati,"beber Rimbawa disambut applaus prajuru yang hadir.
Terhadap hasil pertemuan tersebut, Salah seorang warga Putu Seni Arini mengaku belum dapat menerimanya" Saya tidak berkoemntar. Tapi saya tidak dapat menerima hasil pertemuan ini. Yang saya perlu tanyakan mana lebih dulu UUD atau UU adat,"ungkapnya setengah bertanya
Seperti diberitakan sebelumnya kasus ini berawal saat turunnya bantuan social dari gubernur bali. Rencana awal untuk merenovasi padmasana dimekarkan menjadi pembangunan padmasana. Untuk itu diperlukan lahan dengan jalan menggusur beberapa krama yang ada di sekitar rencana lokasi bangunan.
Pihak kepolisian tampaknya juga sudah siap mengamankan pelaksanaan eksekusi tanggal 16 Nopember 2013. Hal ini mengacu pada prosedur yang telah dilalui hingga munculnya putusan perarem banjar adat alas arum. Seperti disampaikan Kapolsek Sawan Ketut Kartika. "Jadi kalau toh itu dilakukan eksekusi sesuai apa yang disampaikan MMDP merupakan putusan final dari banjar adat Alas Arum maka pada intinya kita dari aparat kepolisian harus mengamankan kegiatan itu. Mengingat semua itu merupakan putusan warga,"tegas Kartika
Sebelumnya anggota Komisi A DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara mengatakan ada tiga kesimpulan dalam pertemuan dengan melibatkan krama yang akan diekseskusi, prajuru desa, eksekutif terkait dan MMDP"Jadi kesimpulan kami setelah mendengarkan para pihak kami menyarankan awig harus ditegakkan, keputusan desa harus dijalankan dan bansos harus disesuaikan dengan aturan yang ada," ungkap politisi Partai Golkar
Sementara itu dalam pertemuan tersebut ketua majelis madya desa pakraman Buleleng Made Rimbawa mengingatkan beberapa hal terkait keberadaan desa adat di bali Pria bertubuh tambun ini mengingatkan otoritas desa pakraman berdasarkan hukum adat. "Tanah ayahan desa bisa ditempati oleh krama desa yang telah mendapatkan bagian sesuai dadia tetapi bisa dipergunakan atau menyewakan kepada pihak lain sepanjang pihak lain itu mentaati kramaning adat. Jangan begitu mendpaat sewa baru dipindahkan menjadi masalah.Kalau itu sudah merupakan keputusan desa itu harus dihormati,"beber Rimbawa disambut applaus prajuru yang hadir.
Terhadap hasil pertemuan tersebut, Salah seorang warga Putu Seni Arini mengaku belum dapat menerimanya" Saya tidak berkoemntar. Tapi saya tidak dapat menerima hasil pertemuan ini. Yang saya perlu tanyakan mana lebih dulu UUD atau UU adat,"ungkapnya setengah bertanya
Seperti diberitakan sebelumnya kasus ini berawal saat turunnya bantuan social dari gubernur bali. Rencana awal untuk merenovasi padmasana dimekarkan menjadi pembangunan padmasana. Untuk itu diperlukan lahan dengan jalan menggusur beberapa krama yang ada di sekitar rencana lokasi bangunan.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com