KPK dalam hal ini sebagai Lembaga Negara mengambil suatu keputusan kelembagaan untuk membatu pemerintah DPR dalam membahas revisi RUU KUHP dan KUHAP. pembahasan pemberantasan korupsi yang masih terstruktural , DPR mengundang KPK sebagai pihak yang berkepentingan serta kejaksaan BPATK serta BNN, Sebagai lembaga pemerintah yang ingin membantu DPR.
KPK telah melakukan kajian Substansi dari dua Draf Revisi Undang-Undang. Dari semua kajian yang telah disampaikan terdapat sejumlah permasalahan yang cukup Fundamental yaitu tentang masalah masa depan serta eksistensi dari upaya pemberantasan korupsi sebagai musuh bersama.
Itu semua terdapat indikasi pelemahan secara structural “langkah yang kami tempuh adalah bekerjasama dengan masyarakat kampus. karena masyarakat ini terdiri dari orang yang memiliki tradisi berfikir akademis dan metodelogis,” Ujar Busyro Muqhoddas.
“Pembahasan Undang-Undang itu harus di lakukan secara akademis dan metodelogis, kalau itu tidak dilakukan maka hasil UU itu akan mengalami proses-proses deletimasi secara teoritis dan akademis yang pada akhirnya tidak akan menghasilkan suasana pemberantasan korupsi sesuai yang diharapkan.” Tegasnya.
Peneliti dan pengkajii dari Universitas Parahyangan Bandung Prof. Agustinus Pohan mengungkapkan maka dari kami berpendapat jika RUU ini selain berpihak pada kekuasaaan juga harus memihak pada rakyat, sanksi tindak kejahatan korupsi juga tidak ada bedanya dengan sanksi tindak pidana umum lainya.” Tegasnya.
Kajian ini pada dasarnya belum tuntas 100% tetapi ini sudah berlangsung hampir 3 bulan, “kami juga telah melakukan diskusi di berbagai daerah Jogja, Medan, Surabaya dan Denpasar yang pada pokok secara garis besar dapat disimpulkan bahwa rancangan KUHP sekarang pada dasarnya akan melemahkan pemberantasan korupsi” ujar Agustinus Pohan saat di temui di sela-sela acara Round Table Discoussion di Hotel Best Westren Kuta, Rabu (13/11).
Korupsi di Indonesia tidak saja akan merugikan Negara tetapi akan berdampak pada lambatnya pertumbuhan ekonomi serta dapat merusak moral generasi bangsa yang akan terdegradasi secara sistematis, Untuk itu masukan masukan dari seluruh dosen Hukum PTN di Indonesia akan dipertimbangkan.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com