Tim Yustisi Segel Tiga Pabrik Penyulingan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/20/13

Tim Yustisi Segel Tiga Pabrik Penyulingan



Dewata News - Buleleng

Upaya himbauan yang dilakukan terkait usaha penyulingan daun cengkeh sepertinya diabaikan, hingga membuat Tim Yustisi Pemkab Buleleng, selasa (19/11/2013) pagi melakukan penertiban dipimpin Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Buleleng Ketut Yudistira dengan mendatangi pabrik-pabrik penylingan dan melakukan upaya penegakan hukum pidana ringan dengan menyegel alat penyulingan daun cengkeh agar tidak dapat dioperasikan. Papan pengumuman penyegelan dan penguncian alat penyulingan pun diterapkan. 

Seperti diberitakan Buleleng Round Up , Tiga Pabrik Penyulingan daun cengkeh yang disegel itu diantaranya berlokasi di Desa Rangdu Kecamatan Seririt milik Agus Darmayasa, Desa Bestala Kecamatan Seririt milik Ida Komang Sudita, dan di Desa Kekeran Kecamatan Busungbiu milik Putu Sika, bahkan ketiga Pabrik yang beroperasi itu tanpa memiliki ijin usaha. Pada saat penyegelan dilakukan oleh tim yustisi, para pemilik pabrik penyulingan daun cengkeh hanya bisa terdiam tanpa adanya perlawanan. Agus Darmayasa selaku pemilik pabrik mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena itu sudah menjadi peraturan dan apabila melanggar secara otomatis pihaknya akan berurusan dengan hukum.

“Sebelumnya pabrik ini sempat tutup karena saya tahu bahwa penyulingan cengkeh dilarang di disini, tapi karena para pengepul daun cengkeh masih saja berdatangan kepada kami ya kami terpaksa melanggar dan melakukan penyulingan lagi. Tapi kalu sudah begini ya saya tidak berani lagi ambil resiko” papar Darmawan kepada tim yustisi. Dirinya mengaku para pengepul  daun cengkeh yang datang ke pabriknya kebanyakan dari Desa Gesing, Desa Munduk dan Desa Titab.

Menyikapi hal itu, Yudistira tetap melakukan tugasnya dalam rangka penegakan hukum. Dan pihaknya akan terus melakukan sidak secara merata ke beberapa pabrik penyulingan daun cengkeh yang masih beroperasi sampai saat ini. Yudistira kembali menjelaskan bahwa langkah preventifif ini sengaja ditegakkan untuk melindungi pohon-pohon cengkeh dari berbagai ancaman akibat eksploitasi daun cengkeh yang berlebihan.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com