Dewata News - Buleleng
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar secara serentak Jajaran Polres Buleleng hingga Kamis (14/11/2013) berhasil mengamankan lima penjual miras jenis arak bali yang beroperasi tanpa dilengkapi dengan Surat Ijin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) di empat kecamatan.
Seperti diberitakan Buleleng Round Up , Sat Res Narkoba Polres Buleleng mengungkap aksi penjualan miras di Kecamatan Tejakula, Seririt dan Gerokgak, diantaranya di Desa Bondalem mengamankan Wayan Witama (55) dan Made Wirya (40) bersama barang bukti 60 liter miras jenis arak bali dalam dua jirigen. Sementara di Seririt, Sat Res Narkoba di Desa Kalisada mengamankan Kadek Merta (58) yang tertangkap tangan menjual miras jenis arak bali sebanyak 10 liter, sedangkan di Desa Tukadsumaga dalam Operasi Pekat itu hanya menemukan 2 liter arak Bali yang dijual I Made Berata (30).
Operasi pekat dengan menyasar miras juga dilakukan Unit Reskrim Polsek Kubutambahan dengan mengamankan Wayan Antara (44) warga Desa Pakisan bersama barang bukti 10 liter arak bali.
Kasubbag Humas Polres Buleleng, AKP. Made Mustiada mengatakan, dilancarkannya operasi pekat dengan menyasar peredaran minuman keras sebagai upaya untuk menekan tindak kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas,” kita tahu sendiri, miras khususnya arak bali ini kerap sebagai pemicu terjadinya keributan hingga berujung dengan tindak pidana, demikian juga terjadi laka lantas yang menyebabkan korban jiwa, sehingga dalam operasi pekat kita secara terus menerus menyasar peredaran miras ini,” ungkap Mustiada.
Dalam penanganan kasus penjualan miras tanpa SIUP-MB itu, kelima penjual hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sedangkan miras jenis arak bali sebanyak 82 liter disita sebagai barang bukti.
Seperti diberitakan Buleleng Round Up , Sat Res Narkoba Polres Buleleng mengungkap aksi penjualan miras di Kecamatan Tejakula, Seririt dan Gerokgak, diantaranya di Desa Bondalem mengamankan Wayan Witama (55) dan Made Wirya (40) bersama barang bukti 60 liter miras jenis arak bali dalam dua jirigen. Sementara di Seririt, Sat Res Narkoba di Desa Kalisada mengamankan Kadek Merta (58) yang tertangkap tangan menjual miras jenis arak bali sebanyak 10 liter, sedangkan di Desa Tukadsumaga dalam Operasi Pekat itu hanya menemukan 2 liter arak Bali yang dijual I Made Berata (30).
Operasi pekat dengan menyasar miras juga dilakukan Unit Reskrim Polsek Kubutambahan dengan mengamankan Wayan Antara (44) warga Desa Pakisan bersama barang bukti 10 liter arak bali.
Kasubbag Humas Polres Buleleng, AKP. Made Mustiada mengatakan, dilancarkannya operasi pekat dengan menyasar peredaran minuman keras sebagai upaya untuk menekan tindak kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas,” kita tahu sendiri, miras khususnya arak bali ini kerap sebagai pemicu terjadinya keributan hingga berujung dengan tindak pidana, demikian juga terjadi laka lantas yang menyebabkan korban jiwa, sehingga dalam operasi pekat kita secara terus menerus menyasar peredaran miras ini,” ungkap Mustiada.
Dalam penanganan kasus penjualan miras tanpa SIUP-MB itu, kelima penjual hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sedangkan miras jenis arak bali sebanyak 82 liter disita sebagai barang bukti.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com