Mencatut Jabatan Kajari, Calo PNS Ditangkap Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/20/13

Mencatut Jabatan Kajari, Calo PNS Ditangkap Polisi




Dewata News - Buleleng

Mengaku sebagai Kepala Kejaksaan dan pejabat penting di Kabupaten Buleleng dan juga sebagai pendiri Universitas Swasta di Buleleng, Made Supamdiata (24) warga Dusun Sanih Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan melakukan aksi penipuan dengan menjanjikan pekerjaan sebagai PNS kepada Putu Mariawan dan Komang Darmika, keduanya warga Desa Temukus Kecamatan Banjar, bahkan dari aksi yang menjanjikan bekerja sebagai PNS di Sat Pol PP Pemkab Buleleng dan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng itu, kedua korban mengalami kerugian mencapai 26  juta rupiah, hingga kemudian pelaku Supamdiata ditangkap polisi setelah kedua korban melaporkan kasus itu ke Mapolres Buleleng.

“pelaku telah lama menjadi target operasi Polres Buleleng terkait penipuan yang dilakukan pelaku dengan menjanjikan bekerja sebagai PNS di Lingkungan Pemkab Buleleng,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. I Ketut Adnyana TJ, selasa (19/11/2013) siang dalam keterangan persnya di Mapolres Buleleng.

Seperti diberitakan Buleleng Round Up , Perbuatan pelaku atas aksi penipuan yang dilakukan terhadap dua warga Desa Temukus juga dikuatkan dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan, sedangkan uang yang diberikan oleh kedua korban telah habis digunakan pelaku.

Pelaku,  Made supamdiata saat menjalani pemeriksaan di Unit Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng mengakui aksi yang dilakukannya dengan kesepakatan mencarikan pekerjaan di Lingkungan Pemkab Buleleng, demikian juga uang yang diperoleh atas aksi penipuan itu digunakan untuk biaya pembuatan sertifikat tanah orang tuanya.

Dari informasi yang dikumpulkan, pelaku Supamdiata melakukan aksinya pada agustus lalu di sebuah rumah di Jalan Pulau Obi Singaraja dan langsung bertemu dengan kedua korban serta menjanjikan kedua korban langsung ditempatkan sebagai pegawai di Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP, hingga kedua korban akhirnya menyerahkan uang tunai masing-masing 14 juta rupiah dan 26,7 Juta rupiah, namun janji yang diberikan tidak dapat direalisasikan hingga kemudian kedua korban melaporkan kasus itu ke Mapolres Buleleng.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com