Dewata News - Buleleng
Kegiatan diikuti oleh para ketua Panwas Kecamatan se Buleleng dan jajaran penyidik Polsek /Polsektit di kabupaten Buleleng berlangsung sehari di hotel Banyualit.
Seperti diberitakan Buleleng Round Up , Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng Ketut Ariani mengatakan rakor sentra gakkumdu dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antara anggota Panwas dengan penyidik sekiranya dalam pelaksanaan pemilu Legislatif mendatang terdapat pelanggaran tindak pidana pemilu."Terbentuknya sentra gakkumdu merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 yaitu menyamakan persepsi dan pola penanganan tindak pidana pemilu secara terpadu dan terkoordinasi,"paparnya
Seperti diberitakan Buleleng Round Up , Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng Ketut Ariani mengatakan rakor sentra gakkumdu dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antara anggota Panwas dengan penyidik sekiranya dalam pelaksanaan pemilu Legislatif mendatang terdapat pelanggaran tindak pidana pemilu."Terbentuknya sentra gakkumdu merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 yaitu menyamakan persepsi dan pola penanganan tindak pidana pemilu secara terpadu dan terkoordinasi,"paparnya
Tampil sebagai narasumber diantaranya ketua Bawaslu bali Ketut Rudia, Kasi pidsus Wayan Suardi dan kasidatun kejaksaan negeri singaraja Putriningsih , penyidik Polres Buleleng Suseno dan ketua Panwaskab Buleleng Ketut Ariani. Dalam paparannya penyidik Polres Buleleng Suseno memaparkan beberapa potensi pelanggaran tindak pidana pemilu selama tahapan kampanye Pemilu.
Sesuai Undang-undang nomor 8 tahun 2013 panwas Pemilu hanya memiliki waktu tiga plus dua hari untuk melakukan klarifikasi. Selanjutnya penyidikan dilakukan selama empatbelas hari dan limahari masa penuntutan."Beberapa contoh pelanggaran tindak pidana pemilu diantaranya pada tahapan kampanye berupa kampanye diluar jadwal, fitnah, penyerangan kehormatan terhadap orang lain, mengikut sertakan pihak-pihak yang dilarang. Selanjutnya pada tahapan pungut hitung terjadinya penggelembungan suara dan mencoblos lebih dari satu kali,"jelasnya
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com