LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ) menggelar Inter-Regional South Asia Nation Meeting Rabu ( 13/11 ) dengan Tema “Strengthening Regional Coorporation on the Protection of Witness and Crime” Pertemuan ini merupakan lanjutan dari konfrensi internasional yang diselenggarakan di Bali tahun lalu.
Di dalam pertemuan tersebut disarankan agar didiskusikan lebih lanjut kemungkinan pembentukan mekanisme di tingkat regional seperti di ASEAN dalam rangka memperkuat kerja sama, khususnya dalam bidang perlindungan saksi dan korban.Negara yang diundang dan hadir Kamboja, Malaysia, Papua Nugini, Thailand, Filipina dan Indonesia.
Keberadaan saksi saat ini sering sekali berada dalam posisi lemah dibandingkan terdakwa, aturan yang ada dalam KUHAP untuk perlindungan para saksi dan korban masih sedikit.
Maka dibuatlah Undang-Undang 13 tahun 2006 untuk memperkuat posisi para saksi dan korban untuk memberikan pengakuan terhadap hak-hak agar saksi dan korban mendapatkan pelindungan serta perlakuan yang adil.
Dalam beberapa tindak kejahatan tidak hanya terjadi dalam satu negara, melainkan dapat terjadi di beberapa negara, maka dari itu perlu kerja sama untuk saling membantu agar para saksi dan korban mendapatkan perlindungan yang memadai.
Beberapa hal penting terkait dengan persamaan pandangan bahwa perlu diberikan perlindungan secara fisik terhadappara saksi termasuk di dalamnya adalah melakukan eroraksi kepada saksi, serta tidak membuka informasi terkait dengan identitas keberadaan dari saksi dan membuat beberapa pengaturan tentang pemberian kesaksian dalam rangka memastikan keamanan terhadap saksi.
Bahwa pentingnya membuat prosedur yang dapat memungkinkan korban kejahatan itu dapat mengakses kompensasi dan institusi serta menyampaikan pandangan korban yang disampaikan dalam peradilan. “Pada saat mereka diperiksa oleh aparat penegak hukum mereka meminta diberikan pendampingan oleh LPSK dalam rangka untuk pemenuhan hak saksi. Saksi diperiksa dengan tanpa tekanan serta tidak di ajukannya pertanyaan yang menjerat. Hal-hal tersebut yang mereka minta ke LPSK. Dengan dididampingi LPSK membuat mereka merasa lebih confident serta lebih percaya diri dalam memberikan keterangan,” ujar Abdul Haris Semendawai, S.H., L.LM.
Di dalam pertemuan tersebut disarankan agar didiskusikan lebih lanjut kemungkinan pembentukan mekanisme di tingkat regional seperti di ASEAN dalam rangka memperkuat kerja sama, khususnya dalam bidang perlindungan saksi dan korban.Negara yang diundang dan hadir Kamboja, Malaysia, Papua Nugini, Thailand, Filipina dan Indonesia.
Keberadaan saksi saat ini sering sekali berada dalam posisi lemah dibandingkan terdakwa, aturan yang ada dalam KUHAP untuk perlindungan para saksi dan korban masih sedikit.
Maka dibuatlah Undang-Undang 13 tahun 2006 untuk memperkuat posisi para saksi dan korban untuk memberikan pengakuan terhadap hak-hak agar saksi dan korban mendapatkan pelindungan serta perlakuan yang adil.
Dalam beberapa tindak kejahatan tidak hanya terjadi dalam satu negara, melainkan dapat terjadi di beberapa negara, maka dari itu perlu kerja sama untuk saling membantu agar para saksi dan korban mendapatkan perlindungan yang memadai.
Beberapa hal penting terkait dengan persamaan pandangan bahwa perlu diberikan perlindungan secara fisik terhadappara saksi termasuk di dalamnya adalah melakukan eroraksi kepada saksi, serta tidak membuka informasi terkait dengan identitas keberadaan dari saksi dan membuat beberapa pengaturan tentang pemberian kesaksian dalam rangka memastikan keamanan terhadap saksi.
Bahwa pentingnya membuat prosedur yang dapat memungkinkan korban kejahatan itu dapat mengakses kompensasi dan institusi serta menyampaikan pandangan korban yang disampaikan dalam peradilan. “Pada saat mereka diperiksa oleh aparat penegak hukum mereka meminta diberikan pendampingan oleh LPSK dalam rangka untuk pemenuhan hak saksi. Saksi diperiksa dengan tanpa tekanan serta tidak di ajukannya pertanyaan yang menjerat. Hal-hal tersebut yang mereka minta ke LPSK. Dengan dididampingi LPSK membuat mereka merasa lebih confident serta lebih percaya diri dalam memberikan keterangan,” ujar Abdul Haris Semendawai, S.H., L.LM.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com