Dewata News - Denpasar
Pengamat politik I Nyoman Wiratmaja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum dari berbagai tingkatan agar menjaga integritas untuk meminimalisasi kekisruhan daftar pemilih tetap menjelang pelaksanaan pemilu.
“Sebenarnya jika menggunakan data sensus penduduk saja, sudah dapat diketahui siapa pemilih yang saat pencoblosan akan berumur 17 tahun. Sedangkan untuk warga yang menikah tetapi belum berusia 17 tahun dan yang meninggal saja yang perlu pemuktahiran data dari kepala dusun,” katanya staf pengajar FISIP Universitas Warmadewa Denpasar itu, Minggu.
Menurut dia, yang menjadi masalah saat ini adalah alamat pemilih bisa berputar-putar, ganda, dan berpindah. Ia menduga ada permainan oknum-oknum di Dinas Catatan Sipil dan KPU sehingga terjadi kekisruhan DPT.
“Sampai ada data pemilih yang tidak mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) itu sesungguhnya juga aneh karena ketika anak kecil sudah mempunyai akte kelahiran ataupun dimasukkan kartu keluarga, mereka sudah memiliki NIK,” ujarnya, seperti diberitakan Suluh Bali .
Kesengajaan Oknum
Wiratmaja mencontohkan nama ayahnya sendiri yang sudah almarhum, namun muncul di DPT pada dua alamat berbeda. “Tidak mungkin nama bermutasi sendiri kalau tidak disebabkan oleh kesengajaan oknum tertentu,” ucapnya.
Ia menambahkan, ketika data DPT dicek pada tingkat desa, sesungguhnya aparat di bawah juga heran mengapa data yang sudah disampaikan ke Catatan Sipil sebelumnya juga bisa berubah padahal sudah dimuktahirkan dan disesuaikan dengan kondisi nyata warga bersangkutan.
“Meskipun data kependudukan dengan menggunakan sistem komputerisasi, tetap yang memegang peranan penting adalah mereka yang memasukkan data. Jika data yang dimasukkan salah, maka hasilnya pun akan salah. Masalahnya selama ini ‘kan tidak ada sanksi bagi petugas yang salah memasukkan data DPT,” ujarnya.
Wiratmaja berpendapat bahwa kesalahan memasukkan data bukan saja karena faktor ketidaksengajaan petugas, melainkan bisa juga karena memang disengaja untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Penyebabnya setelah ditelusuri, salah satunya karena sebenarnya tidak sedikit pemilih yang malas mencoblos di luar daerahnya. Jika ditemukan pemilih yang malas seperti itu maka diubahlah tempat mencoblosnya oleh oknum petugas Capil maupun KPU,” katanya.
Ia mengatakan, andai saja setiap orang peduli bahwa memilih itu penting, tentu sejak awal semua akan melihat mulai dari daftar pemilih sementara (DPS) apakah sudah terdaftar atau belum. Namun, kondisinya sekarang belum semua sadar sebagai pemilih yang baik.
“Sistem KTP elektronik sebenarnya bagus untuk dasar penentuan DPT. Tetapi faktanya sampai sekarang masih bermasalah, difoto tahun lalu, sampai sekarang belum keluar. Keluar pun datanya banyak salah,” kata Wiratmaja.
DPT di Provinsi Bali setelah dilakukan perbaikan dua kali, untuk Pemilu 2014 ditetapkan menjadi 2.941.157 pemilih, yang terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 1.458.033 orang dan pemilih.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com