Dewata News - Denpasar
Latar belakang KPK mengadakan FGD (Focus Group Discussion ) hari ini Rabu (13/11) untuk bersama-sama aparat penegak hukum yang ada di Denpasar, serta beberapa dekan di fakultas hukum untuk menyerahkan draf mengenai persoalan revisi mengenai kitab UU Hukum Pidana dan hukum perdata versi pemerintah yang sedang dibahas oleh DPR.
Proses pembaharuan Hukum Pidana sudah dilakukan selama lebih dari 20 tahun, faktanya sampai hari ini RUU KUHP yang baru belum juga disahkan oleh pemerintah.
Proses penyusunan RUU KUHP oleh para ahli yang memakan waktu cukup lama ini memang merupakan hal wajar karena ide pembaharuan hukum pidana nasional dengan mengusung nilai-nilai luhur budaya hukum nasional.
Seperti diberitakan Suluh Bali , Di Indonesia usaha memulai pembaharuan hukum pidana sudah dilaksanakan sejak 1978, namun baru maret 1981 pemerintah membentuk dua tim yang secara bersamaan untuk merumuskan RUU KUHP yang dipimpin oleh Prof.Soedarto dan diteruskan oleh Mr.Roeslan Saleh. Setelah itu oleh pemerintah pada tahun 1987.
Busyro Muqoddas mengungkapkan, “Kami menempuh prosedur akedemis prosedural demokratis, karena sebuah revisi UU produk belanda yang sudah berusia ratusan tahun akan dibahas oleh DPR dengan catatan DPR sedang membahas, sementara kepentingan semua anggota DPR itu adalah untuk pemilu 2014 mendatang,” ujarnya.
Jadi banyak yang meragukan dua kitab Undang-Undang yang begitu besar, warisan Belanda yang berlatar belakang sosial dan budaya yang berbeda dengan Indonesia, akan dibahas oDPR yang sekarang ini sudah memikirkan pemilu 2014,” tambahnya.
Ada dua persoalan serius, yaitu substansi telah dikaji KPK terkait dengan persoalan draf RUU revisi ke 2 undang-undang ini. Ada pikiran aturan hukum mengenai korupsi antara lain tidak hanya ditangani oleh KPK, melainkan aparat penegak Hukum yang lain selama ini diatur dalam undang-udang yang bersifat flexibelisalis, karena ini merupakan respon dari karakter dari korupsi yang extra ordinary crime.
Sehingga Undang-Undang Tindak pidana Korupsi saat ini bersifat extra ordinary thoughts ini, kemudian akan dimasukan ke dalam system KUHP pidana berarti akan masuk dalam katagori umum karakter sifat extra ordinary thoughts akan hilang.
Proses pembaharuan Hukum Pidana sudah dilakukan selama lebih dari 20 tahun, faktanya sampai hari ini RUU KUHP yang baru belum juga disahkan oleh pemerintah.
Proses penyusunan RUU KUHP oleh para ahli yang memakan waktu cukup lama ini memang merupakan hal wajar karena ide pembaharuan hukum pidana nasional dengan mengusung nilai-nilai luhur budaya hukum nasional.
Seperti diberitakan Suluh Bali , Di Indonesia usaha memulai pembaharuan hukum pidana sudah dilaksanakan sejak 1978, namun baru maret 1981 pemerintah membentuk dua tim yang secara bersamaan untuk merumuskan RUU KUHP yang dipimpin oleh Prof.Soedarto dan diteruskan oleh Mr.Roeslan Saleh. Setelah itu oleh pemerintah pada tahun 1987.
Busyro Muqoddas mengungkapkan, “Kami menempuh prosedur akedemis prosedural demokratis, karena sebuah revisi UU produk belanda yang sudah berusia ratusan tahun akan dibahas oleh DPR dengan catatan DPR sedang membahas, sementara kepentingan semua anggota DPR itu adalah untuk pemilu 2014 mendatang,” ujarnya.
Jadi banyak yang meragukan dua kitab Undang-Undang yang begitu besar, warisan Belanda yang berlatar belakang sosial dan budaya yang berbeda dengan Indonesia, akan dibahas oDPR yang sekarang ini sudah memikirkan pemilu 2014,” tambahnya.
Ada dua persoalan serius, yaitu substansi telah dikaji KPK terkait dengan persoalan draf RUU revisi ke 2 undang-undang ini. Ada pikiran aturan hukum mengenai korupsi antara lain tidak hanya ditangani oleh KPK, melainkan aparat penegak Hukum yang lain selama ini diatur dalam undang-udang yang bersifat flexibelisalis, karena ini merupakan respon dari karakter dari korupsi yang extra ordinary crime.
Sehingga Undang-Undang Tindak pidana Korupsi saat ini bersifat extra ordinary thoughts ini, kemudian akan dimasukan ke dalam system KUHP pidana berarti akan masuk dalam katagori umum karakter sifat extra ordinary thoughts akan hilang.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com