Dugaan korupsi pungutan liar Proyek Nasional Pertahanan, Prona di Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak nampaknya akan segera tuntas dilakukan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng dengan tersangka Perbekel Sumberkima, I Putu Wibawa dimana berkas kasus yang masuk ke Kejaksaan tersebut telah dinyatakan P 18 dan JPU tinggal melakukan penelitian berkas untuk menyatakan berkas perkara tersebut memasuki P 19.
Nantinya bila ada kekurangan, baik pemerikasaan saksi-saksi maupun barang bukti akan dilengkapi setelah berkas itu dinyatakan tuntas dalah tahap pertama , ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Ketut Adnyana TJ, Rabu (20/11).
Pada berkas perkara penyidikan yang dilimpahkan tahap pertama Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng, setidaknya telah mendengarkan keterangan sepuluh lebih saksi dan tiga diantaranya saksi yang meringankan tersangka.
Seperti dikutip dari Buleleng Round Up , Dalam modus operandi yang dilakukan Perbekel Sumberkima , dengan melakukan pemungutan hingga mencapai 265 juta rupiah lebih saat pelaksanaan Prona Tahun 2008 dan 2011, akan tetapi keterangan yang diberikan tersangka mengatakan bahwa pungutan untuk Prona itu berdasarkan kesepakatan dengan warga yang mengurus sertifikatnya, keterangan tersangka tersebut juga dikuatkan oleh keterangan tiga saksi dimana pungutan dana tersebut untuk pensertifikatan tanah secara massal itu tidak membuat warga keberatan .
Nantinya bila ada kekurangan, baik pemerikasaan saksi-saksi maupun barang bukti akan dilengkapi setelah berkas itu dinyatakan tuntas dalah tahap pertama , ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Ketut Adnyana TJ, Rabu (20/11).
Pada berkas perkara penyidikan yang dilimpahkan tahap pertama Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng, setidaknya telah mendengarkan keterangan sepuluh lebih saksi dan tiga diantaranya saksi yang meringankan tersangka.
Seperti dikutip dari Buleleng Round Up , Dalam modus operandi yang dilakukan Perbekel Sumberkima , dengan melakukan pemungutan hingga mencapai 265 juta rupiah lebih saat pelaksanaan Prona Tahun 2008 dan 2011, akan tetapi keterangan yang diberikan tersangka mengatakan bahwa pungutan untuk Prona itu berdasarkan kesepakatan dengan warga yang mengurus sertifikatnya, keterangan tersangka tersebut juga dikuatkan oleh keterangan tiga saksi dimana pungutan dana tersebut untuk pensertifikatan tanah secara massal itu tidak membuat warga keberatan .
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com