Terkait dengan adanya Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2014 Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Dr. Ketut Suarjaya mengatakan Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) akan terus berjalan.
Ditemui di Kantor DPRD Bali Rabu (13/11) Dr. Ketut Suarjaya, mengatakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang implementasinya lewat Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) itu berlaku mulai 1 januari 2014.
Seperti diberitakan Suluh Bali , JKN ini menyangkut 4 jenis layanan yaitu Askes Pegawai Negeri Sipil (PNS), Askes TNI/POLRI, Jamsostek, dan Jamkesmas. Sedangkan Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) yang merupakan jaminan kesehatan daerah itu masih tetap berlaku di tahun 2014.
Ia menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang yang berlaku, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini tentu secara bertahap harus diitergrasi dengan Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM).
Proses intergrasi ini masih dimungkinkan Undang-Undang dan paling lambat sampai tahun 2019. Suarjaya memaparkan perlunya format yang benar untuk itu. “Pemerintah Provinsi Bali masih mencari format untuk mengintergrasikan program ini,” imbuhnya.
Pencarian format ini dikarenakan adanya perbedaan premi antara JKBM dengan BPJS. Dimana JKBM memiliki premi sebesar Rp.10.000 sedangkan untuk premi BPJS paling rendah untuk Jamkesmas yaitu sebesar Rp. 19.225.
Untuk mengintergritaskan Program ini, maka perbedaan premi inilah yang harus dihitung. “Apakah nantinya yag mana disubsidi, apakah berupa subsidi premi kepada semua masyarakat,” tutupnya. Maka dari itu ia megatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Ditemui di Kantor DPRD Bali Rabu (13/11) Dr. Ketut Suarjaya, mengatakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang implementasinya lewat Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) itu berlaku mulai 1 januari 2014.
Seperti diberitakan Suluh Bali , JKN ini menyangkut 4 jenis layanan yaitu Askes Pegawai Negeri Sipil (PNS), Askes TNI/POLRI, Jamsostek, dan Jamkesmas. Sedangkan Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) yang merupakan jaminan kesehatan daerah itu masih tetap berlaku di tahun 2014.
Ia menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang yang berlaku, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini tentu secara bertahap harus diitergrasi dengan Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM).
Proses intergrasi ini masih dimungkinkan Undang-Undang dan paling lambat sampai tahun 2019. Suarjaya memaparkan perlunya format yang benar untuk itu. “Pemerintah Provinsi Bali masih mencari format untuk mengintergrasikan program ini,” imbuhnya.
Pencarian format ini dikarenakan adanya perbedaan premi antara JKBM dengan BPJS. Dimana JKBM memiliki premi sebesar Rp.10.000 sedangkan untuk premi BPJS paling rendah untuk Jamkesmas yaitu sebesar Rp. 19.225.
Untuk mengintergritaskan Program ini, maka perbedaan premi inilah yang harus dihitung. “Apakah nantinya yag mana disubsidi, apakah berupa subsidi premi kepada semua masyarakat,” tutupnya. Maka dari itu ia megatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com