Dewata News - Buleleng
Sudah empat bulan lebih, I Ketut Ardiasa (32) hidup tanpa didampingi istrinya Luh Suwarni (30), upaya membujuk untuk kembali telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil dan sang istri masih tetap dirumah mertuanya, hingga kemudian Ardiasa melakukan aksi nekat, mencuri seekor sapi betina milik mertuanya, I Wayan Mudara di Dusun Kubukili Desa Sudaji dengan harapan istrinya kembali lagi, namun justru kemudian Ardiasa ditangkap polisi dan diamankan di Mapolsek Sawan.
Seperti dikutip dari Buleleng Round Up , Pelaku I Ketut Ardiasa saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sawan mengakui melakukan aksi tersebut lantaran bingung dan hanya bermaksud agar istrinya pulang setelah sapi milik mertuanya diambil didalam kandang. Kapolsek Sawan, Nyoman Kartika, Rabu (27/11/2013) mengatakan, hilangnya seekor sapi betina milik korban dilaporkan ke Mapolsek Sawan. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi mencuri sapi milik mertuanya itu akibat bermasalah dengan istrinya, sehingga nekat melampiaskan sakit hatinya dengan mencuri sapi tersebut.
Akibat aksi yang dilakukannya, Ardiasa yang mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Sawan yang baru pertama digunakan itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara, sedangkan barang bukti seekor sapi masih diamankan di belakang Mapolsek Sawan.
Seperti dikutip dari Buleleng Round Up , Pelaku I Ketut Ardiasa saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sawan mengakui melakukan aksi tersebut lantaran bingung dan hanya bermaksud agar istrinya pulang setelah sapi milik mertuanya diambil didalam kandang. Kapolsek Sawan, Nyoman Kartika, Rabu (27/11/2013) mengatakan, hilangnya seekor sapi betina milik korban dilaporkan ke Mapolsek Sawan. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi mencuri sapi milik mertuanya itu akibat bermasalah dengan istrinya, sehingga nekat melampiaskan sakit hatinya dengan mencuri sapi tersebut.
Akibat aksi yang dilakukannya, Ardiasa yang mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Sawan yang baru pertama digunakan itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara, sedangkan barang bukti seekor sapi masih diamankan di belakang Mapolsek Sawan.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com