Dewata News - Denpasar
Terkait maraknya praktek pengobatan tradisioanl di Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali melakukan sidak ketempat-tempat tersebut. Salah satunya Klinik Himalaya di Jalan letda Reta, Denpasar.
Seperti diberitakan Suluh Bali , Pada saat kunjungan Dinkes Provinsi Bali melihat beberapa fakta yang janggal, salah satunya Klinik yang di Jalan Letda Reta ini tidak memiliki izin. Menurut keterangan dari pimpinan Klinik ini, mereka mempunyai 4 klinik tetapi setelah diselusuri hanya 1 yang berizin yaitu klinik yang berlokasi di Ubung.
Setelah diselusuri lebih jauh,Kepala Dinkes Provinsi Bali Dr Ketut Suarjaya yang ditemui seusai mengikuti pertemuan di kantor DPRD Bali Rabu (13/11) mengatakan ada kejanggalan dari izin yang dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar kepada klinik Himalaya. “Itu ternyata izinnya hanya untuk praktek pijat urut, tetapi klinik Himalaya memberikan pelayanan peracikan obat, dan pemberiaan obat-obatan kepada pasien,” jelasnya.
Tentunya ini dianggap melanggar ketentuan dari perundang-undangan. Suarjaya menjelaskan setiap peracikan dan pemberian obat kepada pasien itu harus ada apoteker yang bekerja pada klinik tersebut tetapi di klinik ini tidak ada itu.
Ia juga memaparkan dari segi pelayanan klinik ini tidak hanya pada pijat urut saja tetapi memeriksa mata, pemberian obat, tetes mata dan obat yang diminum. Terkait dengan ini Dinas kesehatan Provinsi Bali sudah melayangkan surat teguran keras kepada klinik Himalaya, dengan tembusan dari Balai besar POM, kepolisian daerah, gubernur dan DPRD Bali.
Surat teguran ini sudah dilayangkan bulan Oktober lalu. Isi surat ini ialah terkait tidak mempunyai kepemilikin izin, tidak mempekerjakan apoteker padahal klinik ini meracik dan memberikan obat kepada pasiennya.
Selanjutnya terkait periklanan, Suarjaya mengatakan, “khusus dengan iklan-iklan kesehatan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang vulgar,” paparnya. Ditambahnkan lagi obat-obat yang diberikan belum teruji klinis konvensional sehingga ini bisa saja merugikan masyarakat. Ia mengatakan kalau Klinik Himalaya melanggar Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Selanjutnya ia mengharapakan agar segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang terkait. “Saya harap Dinas Kesehatan Kota Denpasar untuk segera menindak atau mencabut penyalahgunaan izinnya itu,” tegasnya.
Ia mengatakan masalah korban belum ada masuk laporan ke Dinas Kesehatan Provinsi Bali. “Tapi saya mohon kepada masyarakat yang menjadi korban ini agar segera melapor,” tutupnya.
Seperti diberitakan Suluh Bali , Pada saat kunjungan Dinkes Provinsi Bali melihat beberapa fakta yang janggal, salah satunya Klinik yang di Jalan Letda Reta ini tidak memiliki izin. Menurut keterangan dari pimpinan Klinik ini, mereka mempunyai 4 klinik tetapi setelah diselusuri hanya 1 yang berizin yaitu klinik yang berlokasi di Ubung.
Setelah diselusuri lebih jauh,Kepala Dinkes Provinsi Bali Dr Ketut Suarjaya yang ditemui seusai mengikuti pertemuan di kantor DPRD Bali Rabu (13/11) mengatakan ada kejanggalan dari izin yang dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar kepada klinik Himalaya. “Itu ternyata izinnya hanya untuk praktek pijat urut, tetapi klinik Himalaya memberikan pelayanan peracikan obat, dan pemberiaan obat-obatan kepada pasien,” jelasnya.
Tentunya ini dianggap melanggar ketentuan dari perundang-undangan. Suarjaya menjelaskan setiap peracikan dan pemberian obat kepada pasien itu harus ada apoteker yang bekerja pada klinik tersebut tetapi di klinik ini tidak ada itu.
Ia juga memaparkan dari segi pelayanan klinik ini tidak hanya pada pijat urut saja tetapi memeriksa mata, pemberian obat, tetes mata dan obat yang diminum. Terkait dengan ini Dinas kesehatan Provinsi Bali sudah melayangkan surat teguran keras kepada klinik Himalaya, dengan tembusan dari Balai besar POM, kepolisian daerah, gubernur dan DPRD Bali.
Surat teguran ini sudah dilayangkan bulan Oktober lalu. Isi surat ini ialah terkait tidak mempunyai kepemilikin izin, tidak mempekerjakan apoteker padahal klinik ini meracik dan memberikan obat kepada pasiennya.
Selanjutnya terkait periklanan, Suarjaya mengatakan, “khusus dengan iklan-iklan kesehatan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang vulgar,” paparnya. Ditambahnkan lagi obat-obat yang diberikan belum teruji klinis konvensional sehingga ini bisa saja merugikan masyarakat. Ia mengatakan kalau Klinik Himalaya melanggar Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Selanjutnya ia mengharapakan agar segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang terkait. “Saya harap Dinas Kesehatan Kota Denpasar untuk segera menindak atau mencabut penyalahgunaan izinnya itu,” tegasnya.
Ia mengatakan masalah korban belum ada masuk laporan ke Dinas Kesehatan Provinsi Bali. “Tapi saya mohon kepada masyarakat yang menjadi korban ini agar segera melapor,” tutupnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com