Rencana Gubernur Bali untuk berdialog dengan masyarakat Sumber Kelampok tidak bisa terlaksana karena masyarakat yang sedianya hadir di Gedung Wiswa Sabha ternyata Senin (11/11) ternyata tidak jadi datang. Menurut informasi yang beredar bahwa masyarakat Sumber Kelampok yang sudah dalam perjalanan menuju Denpasar mengurungkan niatnya dan kembali ke Buleleng.
Pertemuan akhirnya tetap berlangsung yang dihadiri oleh Gubernur Bali Mangku Pastika yang didampingi Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta,beserta Kepala SKPD terkait, Kapolda Bali, Irjend A. B. Julius Benny Mokalu, beserta jajarannya,, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Made Arjaya, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, Kepala BPN Provinsi Bali, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Tiwi Ismaningrum, beberapa ketua fraksi DPRD Provinsi Bali serta awak media baik cetak maupun elektronik.
Menanggapi tuntutan masyarakat Sumber kelampok yang menuntut Gubernur Bali mengeluarkan surat rekomendasi untuk penyertifikatan tanah yang sudah ditempati warga Desa Sumber Kelampok, Gubernur Mangku Pastika menegaskan bahwa dirinya tidak bisa mengeluarkan rekomendasi seperti apa yang dituntut warga. Secara gamblang dijelaskan bagaimanapun dalam proses pengalihan kepemilikan terhadap asset pemerintah, yang dibutuhkan bukan rekomendasi Gubernur tetapi SK Pelepasan Hak yang prosesnya tidak segampang membalikkan telapak tangan. SK Pelepasan Hak tersebut akan bisa dilkeluarkan kalau sudah mendapat rekomendasi dan persetujuan dari DPRD Provinsi Bali setelah dilakukan pendataan dan kajian yang mendalam. “Kalau saya mengeluarkan Rekomendasi tanpa sepengetahuan DPRD artinya saya melanggar Undang-undang, atau melanggar hukum, dan saya tidak mau melanggar hukum” tegas Pastika.
Made Arjaya juga mengungkapkan bahwa tanah yang ada di Sumber Kelampok itu memang tanah milik Pemperintah Provinsi Bali bukan tanah terlantar seperti apa yang diberitakan oleh beberapa media. Pemindahan kepemilikan tanah tersebut dari perusahaan Belanda terjadi melalui proses yang legal setelah keluarnya Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda yaitu UU no.86 tahun 1958 jo PP. RI no 19 tahun 1959.
Arjaya juga menjelaskan kronologis bagai mana tanah tersebut sampai menjadi tanah milik Pemerintah Provinsi Bali. Pernyataan Arjaya diperkuat oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Drs. Heri Santoso bahwa tanah yang dimintakan sertifikat oleh warga tersebut bukan tanah terlantar, karena tanah tersebut secara legal memang sah milik Pemerintah provinsi Bali.
Menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar, yang dimaksud tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya dan tanah milik instansi pemerintah tidak boleh dinyatakan terlantar.
Arjaya menambahkan DPRD akan segera membetuk Pansus Aset untuk mendata status tanah di Sumber Kelampok untuk nantinya bisa membuat rekomendasi mengenai kebijakan apa yang harus dilakukan Gubernur. Untuk itu masyarakat diharapkan bisa bersabar menunggu proses yang sedang belangsung.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana berjanji akan siap memediasi antara warga dan pemerintah provinsi untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi sehingga bisa ditemukan solusi yang saling menguntungkan.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana berjanji akan siap memediasi antara warga dan pemerintah provinsi untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi sehingga bisa ditemukan solusi yang saling menguntungkan.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com