Dewata News - Buleleng
Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FPSM) se- Bali Hari ini ( 15/11 ) melakukan audiensi dikantor DPRD provinsi Bali guna menyampaikan aspirasi terkait dengan usulan dari dewan pengupahan Provinsi Bali yang telah menyepakati tentang besaran UMP Bali tahun 2014 sebesar Rp.1.321.000.
Seperti diberitakan Suluh Bali , Bali merupakan salah satu tujuan pariwisata tentu ini memberikan dampak yang positif bagi masyarakat Bali, namun demikian dengan melimpahnya sumber ekonomi yang didapat dengan memberikan pemasukan yang cukup besar bagi pemerintah daerah dan swasta tapi tidak di imbangi dengan pengupahan yang layak bagi pekerja yang bekerja di Bali.
Menurut Permen NO.01/MEN/100 tentang Upah minimum pada pasal 6 ayat 1 dinyatakan upah minimum propinsi di tetapkan dengan pertimbangan kebutuhan, indeks harga konsument, kemampuan perkembangan dan kelangsungan perusahaan, upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan antar daerah serta kondisi pasar.
Dewan pengupahan menetapkan UMP menggunakan prinsip jujur, adil dan transparan, data ini di berikan oleh dewan pengupahan daerah masing-masing lalu di periksa kembali oleh dewan pengupahan provinsi Bali.
Prof.Dr. Wayan Gede Suparta. SE,SU. “Dewan pengupahan Provinsi secara periodic setiap 3 bulan melakukan pengecekan ke setiap kabupaten tentang KHL ( kebutuhan Hidup Layak ), lalu kami telah jujur memperdebatkan dan kami juga telah memasukan 60 item hingga Kami juga memperdebatkan dari sarung hingga celana dalam apa yang banyak digunakan”
Dari hasil Survey Dewan Pengupahan Provinsi menemukan bahwa KHL ( Kebutuhan Hidup Layak ) tertinggi di kabupaten badung menemukan angka Rp.1.675.000 dan KHL terendah ada pada kabupaten Buleleng dengan angka terakhir pada bulan Agustus Rp. 1.215.958 dan untuk di daerah lainnya di temukan berkisar angka minimum dan maksimum tersebut, tegasnya.
Seperti diberitakan Suluh Bali , Bali merupakan salah satu tujuan pariwisata tentu ini memberikan dampak yang positif bagi masyarakat Bali, namun demikian dengan melimpahnya sumber ekonomi yang didapat dengan memberikan pemasukan yang cukup besar bagi pemerintah daerah dan swasta tapi tidak di imbangi dengan pengupahan yang layak bagi pekerja yang bekerja di Bali.
Menurut Permen NO.01/MEN/100 tentang Upah minimum pada pasal 6 ayat 1 dinyatakan upah minimum propinsi di tetapkan dengan pertimbangan kebutuhan, indeks harga konsument, kemampuan perkembangan dan kelangsungan perusahaan, upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan antar daerah serta kondisi pasar.
Dewan pengupahan menetapkan UMP menggunakan prinsip jujur, adil dan transparan, data ini di berikan oleh dewan pengupahan daerah masing-masing lalu di periksa kembali oleh dewan pengupahan provinsi Bali.
Prof.Dr. Wayan Gede Suparta. SE,SU. “Dewan pengupahan Provinsi secara periodic setiap 3 bulan melakukan pengecekan ke setiap kabupaten tentang KHL ( kebutuhan Hidup Layak ), lalu kami telah jujur memperdebatkan dan kami juga telah memasukan 60 item hingga Kami juga memperdebatkan dari sarung hingga celana dalam apa yang banyak digunakan”
Dari hasil Survey Dewan Pengupahan Provinsi menemukan bahwa KHL ( Kebutuhan Hidup Layak ) tertinggi di kabupaten badung menemukan angka Rp.1.675.000 dan KHL terendah ada pada kabupaten Buleleng dengan angka terakhir pada bulan Agustus Rp. 1.215.958 dan untuk di daerah lainnya di temukan berkisar angka minimum dan maksimum tersebut, tegasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com