Dewata News - Buleleng
Seperti diberitakan Buleleng Round Up , Eksekusi diawali dengan mempertemukan pemohon dan termohon di kantor desa Pertemuan dimediasi perbekel desa Kubutambahan Ketut Sandirat dihadiri pemohon, termohon, jurusita pengadilan negeri singaraja, camat kubutambahan dan kapolsek Kubutambahan. Jurusita PN Singaraja selanjutnya membacakan perintah eksekusi mengingat upaya mediasi secara formal menemui jalan buntu. Dari hasil mediasi antara pemohon dan termohon, disepakati bahwa pengempon pura Mpu Aji mengijinkan Koncon untuk membongkar sendiri rumah miliknya dalam tenggang waktu satu minggu. Sedangkan pepohonan yang ada di sekitar rumah akan diratakan dengan menggunakan alat berat.
Selanjutnya alat berat berupa bolduser dibawa ke lokasi Pura dalem Mpu Aji yang berjarak sekitar satukilo dari jalan Raya. Alat beratpun bekerja dengan cepat meratakan areak seluas limapuluh are tersebut. Puluhan pohon mangga yang sedang berbuah diratakan dengan tanah.
Lalu bagaimana reaksi I Made Sumatra alias Koncon? Pria 56 tahun ini mengaku ditipu selama proses pensertifikatan tanah seluas 50 are tersebut. Dirinya mengaku sempat ngotot untuk meminta sertifikat bagiannya. Namundirinya dinyatakan kalah berperkara. Pasca eksekusi itu Koncon mengaku tidak punya tempat tinggal lain
Salah seorang pengempol pura Putu Suwima menjelaskan Koncon selaku penyekap selama 25 tahun tidak pernah menyetor hasil kepada pengempon pura.
Sementara tokoh masyarakat desa Kubutambahan Gede Widnyana Dangin menyayangkan terjadinya eksekusi. Padahal mantan perbekel tahun 1967-1972 ini mengaku mengetahui status lahan yang dipersengketakan tersebut. Lahan itu bukan merupakan milik pura tapi merupakan tanah agraria yang dulu dikenal dengan istilah tanah GG
Seperti diketahui eksekusi yang dilakukan jurusita pengadilan negeri singaraja merupakan babak akhir dari perlawanan Koncon atas gugatan dari Gede Kawiada dan kawan-kawan sebagai prajuru Pura Dalem Mpu Aji Desa Pakraman Kubutambahan. Sejak berperkara di PN Singaraja Koncon selalu kalah hingga keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI pada 24 Januari 2004
semangat semeton titiyange
ReplyDelete