Deadline 14 Nopember, Alat Peraga Kampanye Masih Bertebaran - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/13/13

Deadline 14 Nopember, Alat Peraga Kampanye Masih Bertebaran



Dewata News - Buleleng

Sosialisasi para Calon Anggota DPR RI, DPRD Propinsi maupun DPRD Kabupaten serta DPD semakin gencar dilakukan melalui pemasangan sejumlah alat peraga kampanye dalam berbagai bentuk, seperti baliho, spanduk, pamphlet maupun stiker, demikian juga para calon mulai memanfaatkan sejumlah media massa yang justru melanggar aturan yang telah ditetapkan, padahal KPU Kabupaten Buleleng dalam menyikapi rekomendasi Panwaslu Kabupaten Buleleng dengan tegas telah memberikan batas waktu hingga 14 Nopember.

“Langkah-langkah sosialisasi kepada para Calon Anggota DPR RI, DPRD Propinsi maupun DPRD Kabupaten serta DPD telah dilakukan, namun masih ada beberapa alat peraga kampanye yang melanggar masih terpasang sehingga kita nantinya, KPU bersama Panwaslu dan Tim Penataan akan melakukan penertiban, sebab tanggal 14 Nopember merupakan batas akhir,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana, Selasa (12/11/2013) di KPU Buleleng.

Seperti diberitakan Buleleng Round Up , Kesiapan penertiban alat peraga kampanye juga diungkapkan Kepala Badang Kesbangpollinmas Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan AP, namun demikian pihaknya masih menunggu rekomendasi dari KPU Buleleng untuk melakukan penertiban pelanggaran alat peraga kampanye yang melanggar. “Pemkab dalam hal ini hanya membantu KPU dan Panwas sebagai penyelanggara Pemilu, penertiban yang dilakukan juga berdasarkan rekomendasi dari KPU,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rekomendasi Panwaslu kepada KPU Buleleng menyebutkan adanya pelanggaran pemasangan alat peraga berupa atribut kampanye  yang terdiri dari Baliho sebanyak 88 buah, spanduk sebanyak 14 buah, bendera tercatat sebanyak 15 buah, Banner sebanyak 7 buah dan pamphlet sebanyak 6 buah yang pemasangannya dilakukan di 231 titik secara tersebar.

Pelanggaran yang dilakukan para Calon Anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten serta DPD maupun Parpol peserta Pemilu 2014 itu sebagian besar memasang alat peraga pada zonasi yang disebutkan bebas dari atribut kampanye, termasuk pemasangan Baliho para calon, demikian juga pemasangan dilakukan memanfaatkan sejumlah fasilitas umum seperti tiang listrik dan tiang telpon serta memanfaatkan pohon perindang. 

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com