Kalibukbuk, Rekening khusus dana kampanye yang harus dimiliki para peserta Pemilu 2014 itu untuk menampung dana kampanye pada bank umum yang dipisahkan dari rekening keuangan Partai Politik dan rekening keuangan pribadu calon anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten serta DPD, sehingga memudahkan pihak-pihak terkait melakukan pengawasan terhadap aliran dana yang masuk maupun keluar. Demikian diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana, senin (18/11/2013) di Banyualit Hotel dan Restaurant dihadapan ratusan calon DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten serta DPD dalam Sosialisasi Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu Legeslatif.
“Dengan rekening khusus yang dimiliki para calon akan memudahkan untuk mengetahui aliran dana yang digunakan dalam kampanye, demikian juga para calon diwajibkan untuk membuat pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana,” ujar Suardana.
Seperti diberitakan Buleleng Round Up , Batas akhir rekening dana kampanye itu paling lambat 14 hari sebelum Kampanye para calon diharapkan telah menyerahkan pelaporan awal dan rekening khususnya untuk dilakukan audit, jika tidak akan ada sanksi, “Diantaranya bila tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye akan dilakukan pembatalan sebagai peserta pemilu, demikian juga nantinya bila tidak menyampaikan pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye akan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih,” papar Ketua KPU Buleleng Suardana.
Dalam penerimaan bantuan dana kampanye bagi para calon dan parpol tidak diperkenankan menerima bantuan dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, Pemerintah dan BUMN maupun BUMD serta Pemerintah Desa dan Usaha Milik Desa, demikian juga besaran sumbangan untuk dana kampanye dibatasi hingga satu milyar rupiah bagi perseorangan dan tujuh setengah milyar rupiah bagi kelompok dan perusahaan
“Dengan rekening khusus yang dimiliki para calon akan memudahkan untuk mengetahui aliran dana yang digunakan dalam kampanye, demikian juga para calon diwajibkan untuk membuat pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana,” ujar Suardana.
Seperti diberitakan Buleleng Round Up , Batas akhir rekening dana kampanye itu paling lambat 14 hari sebelum Kampanye para calon diharapkan telah menyerahkan pelaporan awal dan rekening khususnya untuk dilakukan audit, jika tidak akan ada sanksi, “Diantaranya bila tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye akan dilakukan pembatalan sebagai peserta pemilu, demikian juga nantinya bila tidak menyampaikan pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye akan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih,” papar Ketua KPU Buleleng Suardana.
Dalam penerimaan bantuan dana kampanye bagi para calon dan parpol tidak diperkenankan menerima bantuan dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, Pemerintah dan BUMN maupun BUMD serta Pemerintah Desa dan Usaha Milik Desa, demikian juga besaran sumbangan untuk dana kampanye dibatasi hingga satu milyar rupiah bagi perseorangan dan tujuh setengah milyar rupiah bagi kelompok dan perusahaan
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com