Bupati Tabanan Ajukan Sembilan Ranperda - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/7/13

Bupati Tabanan Ajukan Sembilan Ranperda



Dewata News - Tabanan

Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti didampingi Wakil Bupati, I Komang Gede Sanjaya ajukan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Sidang Paripurna Dewan, Rabu (6/11).

Seperti dirilis Humas Pemkab Tabanan , Sembilan Ranperda itu antara lain, Ranperda tentang  APBD tahun 2014, Ranperda tentang Penganggaran Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada PT. Penjamin Kredit Daerah Bali Mandara Prov. Bali dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali tahun 2014. Ranperda tentang Penetapan Desa Baru, Kecamatan Marga dan Desa Sai Kecamatan Pupuan serta Kerja Sama Desa dan Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tabanan Nomor 31 tahun 1997 tentang Penerimaan Pihak Ketiga serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tabanan nomor 27 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.

Pada Ranperda APBD Tabanan tahun 2014, pendapatan daerah dirancang Rp 1.247 trilyun lebih dan belanja daerah Rp 1.252 trilyun lebih. Defisit sebesar Rp 4,720 milyar akan ditutup dari pembiayaan netto yang dirancang bersumber dari estimasi silpa tahun 2013.

Bupati Eka berharap saran dan masukan dari anggota dewan, guna pencapaian visi yang diusung Pemkab Tabanan yakni Tabanan Serasi (sejahtera, aman dan berprestasi). Sidang akan dilanjutkan hari ini (Kamis,7/11) dengan agenda pandangan fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar Bupati Tabanan.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Ketut Suryadi, didampingi Wakil Ketua DPRD, Nyoman Suarsedana dan I Gusti Made Purnayasa. Sidang  dihadiri unsur Muspida, Sekda Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa didampingi asisten Sekda serta pimpinan SKPD dilingkungan Pemkab Tabanan.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com