Dewata News - Buleleng
Kepala seksi pidana khusus, kasipidsus kejaksaan negeri singaraja Wayan Suardi seijin kajari usai Selasa (12/11/2013) menjelaskan kejaksaan kembali mendengarkan keterangan dari mantan bendahara UPP kecamatan Buleleng Cening Arca. Dari hasil tersebut kejaksaan telah mendapatkan dua alat bukti sebagai "modal awal" dalam melanjutkan penyidikan. Dari pemeriksaan sementara kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan yang bersangkutan sebesar 124 juta rupiah."Ya kami sudah mengantongi dua alat bukti sebagai petunjuk,"ujarnya
Seperti diberitakan Buleleng Round Up , Kasipidsus Wayan suardi menambahkan kemungkinan kasus ini akan berkembang seiring dengan keterangan yang diberikan oleh para saksi. Sebelumnya penyidik kejaksaan negeri singaraja telah memeriksa tiga orang dari Dinas Pendidikan Buleleng untuk dimintai keterangan seputar dana TPG itu, dua diantaranya adalah Kepala Dinas Pendidikan Buleleng Dewa Ketut Manuaba serta Kepala UPP Buleleng Gede Wardana. Sementara seorang lagi adalah pembantu bendahara atau juru bayar di UPP Buleleng. Menurut rencana Cening Aca akan kembali dipanggil senin 18 Nopember mendatang
Seperti diberitakan Buleleng Round Up , Kasipidsus Wayan suardi menambahkan kemungkinan kasus ini akan berkembang seiring dengan keterangan yang diberikan oleh para saksi. Sebelumnya penyidik kejaksaan negeri singaraja telah memeriksa tiga orang dari Dinas Pendidikan Buleleng untuk dimintai keterangan seputar dana TPG itu, dua diantaranya adalah Kepala Dinas Pendidikan Buleleng Dewa Ketut Manuaba serta Kepala UPP Buleleng Gede Wardana. Sementara seorang lagi adalah pembantu bendahara atau juru bayar di UPP Buleleng. Menurut rencana Cening Aca akan kembali dipanggil senin 18 Nopember mendatang
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com