Dewata News - Denpasar
Pemerintah Provinsi Bali akhirnya menunjukkan sikap tegas untuk menolak pemberlakuan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang “Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN)” di Bali, sekaligus melarang wisatawan—baik mancanegara maupun domistik—mengunjungi kawasan pura di Bali.
Tidak hanya kawasan Besakih, melainkan kesebelas KSPN ditolak seluruhnya. Tak hanya Pura Besakih, melainkan semua pura di Bali agar tidak dikunjungi oleh wisatawan.
“Minimal selama 5 tahun ke depan KSPN di Bali yang berjumlah 11 KSPN ditutup untuk sementara. Karena semua KSPN itu ada puranya. Karena akan menimbulkan banyak masalah,” ujar Gubernur Bali Made Mangku Pastika, usai bertemu dengan para pakar, tokoh masyarakat dan tokoh agama, terkait pro-kontra penetapan Besakih sebagai KSPN, Selasa (5/11/2013).
Seperti diberitakan Pop Bali , Penolakan terhadap penetapan status Besakih sebagai kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN), terus digulirkan. Trakhir, penolakan terhadap PP 50/2010—yang menetapkan Besakih dan Gunung Agung sebagai salahsatu KSPN—datang dari ‘Sabha Pandita’ Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Penolakan oleh PHDI karena beberapa alasan:
Pertama, karena ada konflik norma dalam pengaturan tersebut, dimana kawasan Besakih merupakan kawasan tempat suci, sesuai Bhisama No. 11/Kep/PHDI/1994 dalam Perda No. 16/2009 tentang RUTRWP Bali. PP No. 50/2010 dikhawatirkan akan melanggar Bhisama Kesucian Pura.
Kedua, penetapan kawasan Besakih-Gunung Agung dalam PP 50/2010 tidak didahului dengan adanya penelitian sebelum penetapan sebagai KSPN seperti diatur pasal 11 UU No. 10/2009 tentang Keparawisataan Nasional.
Ketiga, tidak ada dukungan masyarakat seperti dipersyaratkan dalam pasal 12 ayat 1 UU No. 10/2009.
Keempat, ke-11 kawasan KSPN di Bali mengandung masalah, karena delinasinya tidak jelas, tetapi hanya disebutkan ”nama kawasan dan sekitarnya”. Delinasi yang tak jelas ini dinilai memberi ruang sangat longgar untuk eksploitasi yang tanpa batas.
Penolakan tersebut akhirnya berujung pada digelarnya pertemuan Gubernur Bali dengan para pakar, tokoh agama, aktifis, pada Selasa (5/11/2013). Hasil dari pertemuan ini, Gubernur Pastika memutuskan untuk mengambil sikap tegas, yakni menolak penetapan 11 KSPN di Bali secara keseluruhan, bukan hanya kawasan Besakih dan Gunung Agung.
Gubernur memastikan jika dirinya akan segera melaporkan hal tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menghadiri acara Bali Democracy Forum (BDF) di Bali pada Rabu (6/11/2013) esok.
“Besok saya akan berbicara kepada Presiden bahwa PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang KSPN belum bisa diberlakukan di Bali karena sesuatu dan lain hal. Ini bukan saya ‘ngambul’ (ngambek) tetapi kondisi sosial masyarakat di Bali memang demikian adanya,” ujar Gubernur Pastika.
Selain menolak pemberlakuan PP Nomor 50 Tahun 2010, Pastika juga melarang dengan keras kunjungan wisatawan—baik mancanegara maupun domistik—ke pura-pura yang ada di Bali.
“Pura adalah tempat bersembayhang, bukan untuk berwisata. Jangan menjadikan Pura sebagai obyek wisata. Belum lagi ada di areal kawasan suci ada pedagang yang menjual sepatu, koper, sepatu, pakaian dalam wanita, lagu-lagu dangdut dan sebagainya. Mata saya sangat sakit melihat hal tersebut. Pura itu tidak boleh dinyatakan sebagai daya tarik wisata,” tegas Gubernur.
Salahsatu hal yang dikhawatirkan akan merusak kesucian pura adalah adanya kunjungan wisatawan yang dalam kondisi haid atau datang bulan. Meski selama ini telah ada larangan yang jelas, menurut Gubernur Pastika, toh tidak ada jaminan larangan itu akan ditepati.
“Dia sudah datang dari jauh-jauh dan ingin melihat dari dekat pura-pura tersebut. Sekalipun dia sedang datang bulan, dia akan masuk saja. Tidak ada orang yang bisa memeriksa itu,” ujarnya.
Untuk itu Gubernur pastika tidak mau ambil risiko dengan mempertahankan ‘status quo’. Dia lebih memilih untuk bersikap tegas menolak ancaman terhadap kesucian kawasan pura, yakni dengan melarang sepenuhnya kunjungan wisatawan ke kawasan Pura. Dan diapun berjanji akan membentuk tim dari berbagai elemen masyarakat untuk mengkaji berbagai hal yang tidak diperkenankan berlaku di Bali, termasuk kunjungan wisatawan ke Pura-Pura yang ada di Bali.
Sebagai catatan, sudah sejak lama—jauh sebelum PP No. 50 Tahun 2010 keluar—banyak Pura besar di Bali (seperti Pura Besakih, Pura Tanah Lot, Pura Uluwatu, Pura Sakenan, Pura Goa Lawah, Pura Rambut Siwi, dan lainnya) telah ramai dikunjungi oleh wisatawan. Kawasan Pura di Bali termasuk salahsatu daya tarik utama pariwisata di Bali. Banyak pula masyarakat yang menjadikan kunjungan wisatawan ke kawasan Pura sebagai lahan mengais rejeki.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com