Dewata News - Denpasar
DPRD Provinsi Bali menyetujui 3 usulan Ranperda menjadi Perda dalam sidang paripurna XIII pada masa sidang III, Senin (25/11) yang dipimpin KETUA DPRD Provinsi Bali, I Ketut Suwandi. Suwandi membacakan Keputusan Dewan nomor 26 tahun 2013 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Aanggaran 2014 menjadi Peraturan Daerah, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali nomor 28 tahun 2013 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT Ansuransi Bangun ASKRIDA menjadi Perraturan Daerah setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan dari kedua Renperda tersebut dari masing-masing pansus.
Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta yang mewakili Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota DPRD atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda ini. Ketiga Ranperda ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pembangunan dan mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, sebagai sebagai implementasi dari paradigma Good Governance terutama kebijakan anggaran tahun 2014 mendatang, karena ketiga Ranperda ini merupakan kelanjutan sekaligus penyempurnaan dan tata kelola yang telah dilaksanakan.
Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta yang mewakili Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota DPRD atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda ini. Ketiga Ranperda ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pembangunan dan mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, sebagai sebagai implementasi dari paradigma Good Governance terutama kebijakan anggaran tahun 2014 mendatang, karena ketiga Ranperda ini merupakan kelanjutan sekaligus penyempurnaan dan tata kelola yang telah dilaksanakan.
Mengenai penyertaan modal, Gubernur menambahkan bahwa dua Ranpperda ini setelah ditetapkan merupakan payung hukum untuk dapat melaksanakan investasi langsung Pemerintah Daerah, yang berupa penyertaan modal daerah, sebagaimana diamanatkan UU no 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP no 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri no 52 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. Gubernur berharap perda dalam implementasinya menjadi kebijakan yang terintegrasi dengan kebijakan lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bali secara menyeluruh
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com