Reklamasi Belum Diusulkan ke Kementrian Perhubungan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/7/13

Reklamasi Belum Diusulkan ke Kementrian Perhubungan

Dewata News ( Tanjung Benoa )


Dewata News - Denpasar

Setiap pelaksanaan reklamasi terutama yang akan dilakukan disekitar daerah pelabuhan harus medapatkan ijin dari mentri perhubungan. Hal tersebut diungkapkan Erlangga Abas, Kasubid pengurugan reklamasi, Direktorat pelabuhan pengurugan, Dirjen perhubungan laut kementrian perhubungan.

Seperti dikutip dari Sunari Dewata , untuk melakukan reklamasi dasar hukumnya UU No. 17 thun 2008 dan PP No. 5 tahun 2010 dan Permen KP No. 52 tahun 2011 tentang pengurugan dan reklamasi. Persyaratan untuk mengajukan ijin yang paling utama adalah kesesuaian dari aspek lingkungan, kesesuaian dengan tataruang pemerintah daerah dan ada metode pelaksanaan. Erlangga Abas menyatakan pihak yang ingin mengajukan Ijin harus menyiapkan segala dokumen persyaratan dan harus mengajukan permohonan.

Terkait isu Reklamasi di Teluk Benoa, Erlangga Abas menyatakan Pemerintah Provinsi Bali maupun Kabupaten Badung sendiri hingga saat ini belum ada usulan ke Dinas Perhubungan Terkait Pelaksanaan reklamasi di tanjung Benua.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com