Menuju Ketua Kabinet KM ITB 2013/2014, tak semulus yang di Bayangkan Nyoman Anjani - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/31/13

Menuju Ketua Kabinet KM ITB 2013/2014, tak semulus yang di Bayangkan Nyoman Anjani



Dewata News - Bandung

Berdasarkan pengumuman resmi panitia pelaksana (panpel) Pemira KM ITB 2013 melalui akun twitter @pemiraitb2013 per tanggal 30 Maret 2013 didapatkan hasil bahwa kedua kontestan calon ketua Kabinet KM ITB 2013/2014 didiskualifikasi karena dua kasus berbeda. Kedua kasus tersebut menyebabkan keduanya mendapatkan sanksi poin pelanggaran melebihi batas maksimal 72 poin. Sesuai dengan aturan Pemira KM ITB 2013, kontestan yang memperoleh poin pelanggaran lebih dari 72 poin akan serta merta didiskualifikasi.

Dari akun resmi @pemiraitb2013 tersebut, panpel Pemira KM ITB 2013 menyebutkan bahwa kasus yang menimpa Calon Ketua Kabinet nomor urut 2, Muhammad Yorga Permana (MRI ’09) terjadi pada tanggal 28 Maret 2013 pukul 17.30, setelah pihak penggugat, tim Nyoman Anjani, mengajukan gugatan kepada Komisi Disiplin (komdis) Pemira KM ITB 2013 beserta barang bukti berupa capture isi pesan singkat (SMS) dan rekaman suara pernyataan Yorga kepada pihak penggugat yang berisi permintaan maaf dan pernyataan membenarkan bahwa SMS tersebut dikirim dari pihaknya. Dalam salah satu tweet nya panpel Pemira KM ITB 2013 menyebutkan isi gugatan yang dikeluarkan oleh tim Nyoman Anjani, Calon Ketua Kabinet KM ITB 2013/2014 nomor urut 1. “Bahwa pihak penggugat mengajukan gugatan sebagai berikut: telah terjadinya pemfitnahan, telah terjadinya pencemaran nama baik dan telah terjadinya penghasutan, dengan barang bukti tersebut di atas #putusan,” begitu bunyi tweet yang dikeluarkan oleh panpel.

Kasus yang menimpa Yorga bermula dari SMS internal yang dikirim oleh salah satu simpatisan Yorga di mana menyebar kepada pihak luar karena adanya kesalahan data pada database simpatisan Yorga. “Bahwa terjadi kesalahan pemakaian database tujuan pengiriman, di mana database yang digunakan adalah database lama….#putusan” dan “….database lama yang belum diperbaharui atas perubahan dukungan personal yang tercantum di dalamnya.#putusan”, begitu bunyi tweet @pemiraitb2013 mengenai penyebab tersebarnya SMS internal tim Yorga ke pihak luar. Bunyi SMS yang melibatkan Gennady Pati, Mantan Ketua PSIK, tersebut dinilai berisi fitnah oleh komdis Pemira KM ITB 2013 karena pihak tergugat dinilai tidak mampu memberikan bukti yang cukup kuat untuk membenarkan pernyataan yang ada dalam SMS tersebut. “Bahwa tergugat scr rasional tlh merugikan Calon Nomor Urut 1 Nyoman Anjani dgn adanya SMS yang telah tersebar kpd massa kampus #putusan,” begitu yang tertulis dalam akun resmi @pemiraitb2013.

Setelah melaksanakan pengusutan perkara selama dua hari, akhirnya panitia pelaksana Pemira KM ITB 2013 mengeluarkan keputusan resmi melalui akun @pemiraitb2013. Dalam akun twitter tersebut panpel Pemira KM ITB 2013 mempublikasikan putusan yang telah dikeluarkan per tanggal 30 Maret 2013. Putusan tersebut menyatakan bahwa calon Ketua Kabinet KM ITB nomor urut 2, Muhammad Yorga Permana (13409127), dijatuhi sanksi poin sebanyak 42 poin, sesuai dengan yang tertulis dalam tweet “Menyatakan bahwa tergugat dijatuhi sanksi berupa poin sebanyak 42 (empat puluh dua) poin. #putusan”. Dengan begitu poin yang telah diperoleh Yorga hingga saat ini berjumlah 96 poin. Dari kutipan tweet @pemiraitb2013 yang berbunyi, “Komisi Disiplin Pemilu Raya KM-ITB MEMUTUSKAN Menetapkan: 1. Kontestan Calon Ketua Kabinet KM-ITB 2013/2014 di bawah ini.. #putusan” dan “di bawah ini, No Urut: 2 Nama: Muhammad Yorga Permana NIM: 13409127 DIDISKUALIFIKASI sbg kontestan Pemilu Raya KM-ITB 2013. #putusan” didapatkan kesimpulan bahwa Muhammad Yorga Permana didiskualifikasi sebagai kontestan Calon Ketua Kabinet KM ITB 2013/2014.

Sementara itu, kasus yang menimpa kontestan Calon Ketua Kabinet KM ITB 2013/2014 nomor urut 1, Nyoman Anjani, terjadi karena adanya laporan dari massa kampus pada tanggal 30 Maret 2013 pukul 16.21 mengenai pelanggaran yang telah dilakukan oleh tim Nyoman berupa kampanye pada masa tenang. “Laporan dari massa kampus yang menyatakan bahwa telah ditemukannya Media Kampanye dalam bentuk kotak, milik Calon Nomor Urut 1.. #laporan” dan “…Nomor Urut 1 Nyoman Anjani pada hari Senin, 25 Maret 2013 pukul 12.52 dengan barang bukti sebagai berikut….#laporan”,  begitu bunyi tweet yang dikeluarkan oleh akun @pemiraitb2013 mengenai sebab pelaporan tim Nyoman oleh massa kampus. Berdasarkan akun tersebut, barang bukti yang dimaksud adalah foto yang menunjukkan sudut perspektif kotak milik Nyoman Anjani lengkap dengan penampakan cap resmi izin kampanye media dari panitia Pemilu Raya KM ITB 2013 dan screenshot dari properti file foto yang menunjukkan otentitas file termasuk tanggal dan waktu yang membenarkan laporan di Kantin Borju. Masa tenang kampanye dimulai pada hari Minggu, 24 Maret 2013 pukul 23.59. Seharusnya setelah masa tenang tidak ada lagi kampanye yang dilakukan oleh kedua kontestan.

Karena hal tersebut Nyoman diberi sanksi poin sebanyak 16 poin sehingga poin pelanggaran yang diperoleh Nyoman hingga saat ini berjumlah 83 poin. Dengan begitu perolehan poin pelanggaran Nyoman sudah lebih dari angka 72. Pengumuman resmi dari panitia pelaksana Pemira KM ITB 2013 melalui akun twitter @pemiraitb2013 yang berbunyi, “Menetapkan: Kontestan Calon Ketua Kabinet KM-ITB 2013/2014 di bawah ini, Nomor Urut: 1 Nama: Nyoman Anjani NIM : 13109092…#penindakan” dan “…Nama :Nyoman Anjani NIM :13109092 DIDISKUALIFIKASI sebagai kontestan Pemilu Raya KM-ITB 2013 #penindakan”, membenarkan bahwa Nyoman Anjani juga telah didiskualifikasi sebagai Calon Ketua Kabinet KM ITB 2013/2014.

Dengan didiskualifikasinya kedua Calon Ketua Kabinet KM ITB 2013/2014, maka syarat sah Pemira yang menyatakan harus ada dua calon ketua kabinet tidak terpenuhi. Oleh karena itu, melalui akun twitter nya panpel Pemira menyatakan bahwa kelanjutan Pemira KM ITB 2013 akan dikembalikan kepada Kongres KM ITB. 

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com