Dewata News ( Jumpa Pers Komisi Informasi Bali ) |
Dewata News - Denpasar
Setahun sudah Komisi Informasi Provinsi Bali melaksanakan tugas yang diamantkan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sejak dilantik oleh Gubernur Bali I Made Mangku Pastika pada 4 Juni 2012, Komisi Informasi Bali baru menyelesaikan 1 kasus sengketa informasi. Permasalahan yang diselesaikan ialah mengenai sengketa informasi soal permohonan informasi pengelolaan taman hutan raya (Tahura) Suwung yang dimohonkan Walhi Bali kepada Gubernur Bali , hal itu disampaikan Gede Santanu selaku Ketua Komisi Informasi Bali dalam Jumpa Pers, Rabu (02/10) di kantornya.
Seperti dikutip dari Sunari Dewata, Kendati demikian banyaknya jumlah kasus yang ditangani tersebut tidaklah menjadi tolak ukur utama kinerja Komisi Informasi Bali. gede Santanu yang juga didampingi oleh I Gede Agus Astapa selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Bali dan 3 anggota lain diantaranya Nyoman Legawa Partha, I Gusti Ngurah Wirajasa serta IGAGA Widiana Kepakisan menyatakan Komisi Informasi bukanlah melakukan pengawasan terhadap informasi yang berkembang, melainkan mendorong adanya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan negara.
Sebelumnya, komisi informasi Bali telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada lembaga masyarakat untuk dapat lebih pro aktif dalam membangun keterbukaan informasi. Namun selama setahun ini, pihak komisi informasi mengaku mendapat dana yang tidak banyak untuk terus melakukan sosialisasi. Sehingga beberapa kali ada agenda yang terhambat. Sehingga belum banyak masyarakat yang tau keberadaannya. Namun, pihaknya tetap menghimbau agar semakin banyak elemen masyarakat yang bergerak untuk Keterbukaan Informasi Publik khususnya di Bali
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com