Dewata News ( Komisi Pemilihan Umum ) |
Dewata News - Denpasar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan melarang seluruh calon anggota legislatif (caleg) memasang alat peraga kampanye untuk mempromosikan diri. Promosi caleg dengan alat peraga hanya boleh dilakukan dengan koordinasi dengan partai.
Komisi Pemilihan Umum kota Denpasar melarang 372 caleg yang akan memperebutkan kursi di DPRD kota setempat menempel stiker Promosi diri pada berbagai fasilitas umum. Selain itu, pemasangan pada tempat umum seperti pasar, terminal, jalan raya, dan fasilitas umum lainnya, juga dilarang sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2008.
Seperti dikutip dari Suluh Bali , I Made Gede Ray Misno selaku Ketua KPU Denpasar, Senin (30/09) mengatakan jika para caleg ingin menempelkan stiker ,silahkan tempel di lingkungan rumah sendiri akan tetapi jika menempel stiker di fasilitas publik maka pihaknya akan melarang.
Ia mengemukakan tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga, yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana prasarana publik, taman dan pepohonan. KPU Denpasar bekerja sama dengan Pemerintah Kota Denpasar dan kepala desa atau kelurahan pun sudah menentukan titik-titik yang menjadi lokasi pemasangan alat peraga di luar stiker
Aturan yang bagus semoga tidak ada yang mencoba melakukan pelanggaran dengan pura-pura tidak tahu dll. Saatnya menggunakan web site / internet !
ReplyDelete