Dewata News ( Gubernur Bali Made Mangku Pastika ) |
Dewata News - Denpasar
Mungkin tiada hari tanpa pemberitaan yang sifatnya provokasi dilakukan oleh media harian Bali Post , kali ini berita edisi Selasa Pon, 1 Oktober 2013 halaman 2 dengan judul :”Dikirimi Surat tentang Pemanfaatan Tanah Tanpa Izin, Kusuma Wardana Nyatakan “Perang Suci” Lawan Gubernur”, untuk itu maka Biro Humas Pemprov Bali menyampaikan klarifikasi sebagai berikut :
KLARIFIKASI BERITA
Berkenaan dengan berita Harian Umum Bali Post edisi Selasa Pon, 1 Oktober 2013 halaman 2 dengan judul :”Dikirimi Surat tentang Pemanfaatan Tanah Tanpa Izin, Kusuma Wardana Nyatakan “Perang Suci” Lawan Gubernur”, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
Berdasarkan catatan pada Biro Aset Setda Provinsi Bali Pemprov Bali memiliki aset berupa tanah yang sudah bersertipikat SHP (sertipikat hak pemilikan) No. 43 Desa Kesiman Kertalangu seluas 27.950 m2 (eks Balitex).
Sesuai hasil monitoring aset secara rutin, dijumpai permasalahan bahwa diatas tanah SHP No.43 Desa Kesiman Kertalangu tersebut telah dilakukan pembongkaran lahan untuk perluasan jalan masuk ke Pura Dalem Mutering Jagat Desa Kesiman Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Setelah diadakan konfirmasi di lapangan dengan salah satu pemaksan pura diperoleh informasi bahwa perluasan atau penataan kawasan tersebut belum ada ijin dari Pemprov Bali.
Berdasarkan hasil monitoring tersebut pada poin 2 Pemprov Bali menyampaikan surat No. 593/4103/Pml.Aset tertanggal 25 September 2013 (bukan tertanggal 30 September 2013 sebagaimana diberitakan BP) yang ditujukan kepada Camat Denpasar Timur, Kepala Desa Kesiman, Pengurus Pura Dalem Mutering Jagat Desa Adat Kesiman, untuk menghadiri rapat pada hari Senin tanggal 30 September 2013 bertempat di Ruang Rapat Biro Aset Setda Prov Bali.
Proses ini bertujuan untuk menindaklanjuti saran BPK dalam rangka menciptakan tertib administrasi berkenaan dengan penataan, pengelolaan dan pemanfaatan aset milik Pemprov Bali yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Bali sehingga tidak benar apabila ditafsirkan sebagai upaya mengganggu aktivitas adat dan agama di Pura Dalem Mutering Jagat Desa Adat Kesiman.
Proses penataan aset Pemprov Bali ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk membunuh jiwa orang Bali, apalagi dikait-kaitkan dengan segmen masyarakat tertentu dalam hal ini pengelingsir Puri Kesiman.
Demikian kami sampaikan untuk dimuat pada edisi selanjutnya agar masyarakat tahu dan maklum adanya. Terima kasih.
Kepala Biro Humas
Setda Provinsi Bali,
Drs. I Ketut Teneng, SP, M.Si.
Pembina Utama Muda
NIP. 19571118 197903 1 002
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com