Dewata News - Kerobokan
Aksi yang dilakukan Gede Agustana alias Dogol (46), warga Dusun Dalem, Desa Kerobokan Kecamatan Sawan, senin (28/10/2013) dengan mengamuk, merusak, melakukan penganiayaan disertai ancaman rupanya tidak saja harus berurusan dengan sanksi hukum tetapi juga sanksi adat berupa Kasepekan atau pengusiran.
Pasalnya sejumlah warga sepertinya sudah tidak dapat mentolerir ulah Dogol, bahkan dalam paruman Desa yang diadakan selama dua hari berturut-turut, kemarin dan pagi tadi, Selasa (29/10/2013) menyepakati pemberian sanksi adat berupa Kasepekan / pengusiran terhadap Dogol dari Desa Kerobokan.
Baca berita Selengkapnya di Lokal Zone
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com