Bali Mulai Kenakan Pajak Heritage Place untuk Orang Asing - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

10/2/13

Bali Mulai Kenakan Pajak Heritage Place untuk Orang Asing

Dewata News ( Wisatawan Mancanegara )


Dewata News - Denpasar

Pemerintah Provinsi Bali kini sudah mulai mengenakan Pajak "Heritage Place" bagi orang asing yang bekerja atau menjalankan usaha terkait dengan sektor pariwisata di Pulau Dewata.

Seperti dikutip dari Pop Bali , Besaran nilai Pajak Heritage Place yang dikenakan adalah sebesar USD 10, dengan rincian USD 5 untuk asuransinya wajib pajak (orang asingnya), sedangkan sisanya masuk kas daerah. Untuk diketahui bahwa saat ini ada sekitar 1500 warganegara asing yang bekerja atau membuka usaha pariwisata bernilai budaya di Bali sehingga potensi pungutan pajak ini mencapai Rp. 150 miliar per tahunnya.

Pendapatan Pajak Heritage Place yang terkumpul dalam kas daerah nantinya akan disalurkan kepada masyarakat, perseorangan atau badan yang melakukan upaya-upaya pelestarian nilai warisan dan budaya Bali. Disamping itu juga sebagian dari pendapatan tersebut akan digunakan untuk mengembangkan potensi pariwisata-pariwisata baru di Kabupaten/Kota yang sektor wisatanya belum berkembang.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com