Bj News ( By : Sunari Dewata ) |
Ketua LPM kedonganan, Ketut Suwirga mengaku sangat geram oleh keadaan ini. Apalagi kini Kedonganan merupakan salah satu anggota dari Forum Peduli Mangrove (FRM) yang getol melakukan pelestarian hutan mangrove. " Hal ini karena pembuangan limbah semen ini, lumpur rawa jadi mengeras sehingga mangrove sulit untuk berkembang," ucapnya geram.
Sementara itu, Bendesa Adat Kedonganan, I Ketut Puja yang kabarnya sempat turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan, saat ditemui juga mengaku sangat geram. Pasalnya teguran yang disampaikan Puja melalui pemilik lahan, ternyata dianggap angin lalu oleh si pengontrak tanah yakni pihak pabrik. "Saya akan bersurat resmi ke yang punya pabrik," sebut Puja.
Diungkap Puja, sebelumnya ternyata telah ada sebuah MoU antara pihak PT SB dengan Desa Adat, kelurahan, dan LPM tentang berdirinya pabrik ini. Sayangnya, MoU ini dibuat saat kepemimpinan bendesa adat, lurah, dan LPM lama pada 1 Juli 2011. "Tapi kalau melihat isi MoU jelas kelakuan dari pabrik ini melanggar. Soalnya sudah jelas-jelas disebutkan di dalamnya, dalam aktivitasnya pabrik ini tak akan mengganggu lingkungan di sekitar. Tapi buktinya apa ? Saya akan segera menyurati pihak pabrik," terangnya seraya langkah yang akan dilakukannya tak akan bertentangan dengan Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Perda Provinsi Bali No 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman. (nna)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com