Dewata News ( Photo By : Sunari Dewata ) |
Dewata News - Badung
Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta Jumat (27/09) menyambangi Karyawan Hyatt yang sbelumnya telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh pihak manajemen Hotel Hyatt Sanur Denpasar kepada ratusan karyawannya.
Seperti dikutip dari Sunari Dewata, Melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas), Dinas Pariwisata dan Dinas Sosial, Sudikerta berjani akan memfasilitasi permasalahan ini sampai tuntas. Dia menyatakan akan berdiskusi dengan pihak manajemen Hotel, dirinya berharap agar pihak manajemen Hotel tidak semena-mena terhadap pekerja.
Seperti yang diungkapkan Ketua Serikat Pekerja, I Wayan Sudarsa, PHK dengan alasan renovasi melanggar peraturan ketenagakerjaan. terutama setelah adanya keputusan MK No. 19 tahun 2011 yang merevisi pasal 164 ayat 3 UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, hal ini menurut dia jelas dinilai sebagai tindakan yang sewenang-wenang oleh pihak Hotel.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com